4 ASN DLHK Riau Kena OTT, Ternyata Begini Modusnya

Selasa, 19 Juli 2022 | 18:18:46 WIB
Uang sebesar Rp 6,8 juta yang disita dari 4 ASN DLHK Riau yang terjaring OTT. (foto: goriau)

HARIANRIAU.CO - Ternyata modus Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Pelalawan dengan menangkap alat berat di kawasan hutan. Setelah alat berat ditangkap, pelaku meminta sejumlah uang.

Para ASN DLHK yang ditangkap itu berinisial MAG (41), HS (51), Bus (44) dan Tel (54). Mereka ditangkap di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7/2022).

Kapolres Pelalawan, Guntur Muhammad Tariq SIk menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Tim Polres Pelalawan menerima laporan, kalau ada pihak dari DLHK Riau yang meminta uang setelah menangkap alat berat milik masyarakat, Minggu (17/7/2022).

“Jadi para pelaku ini awalnya menangkap alat berat, dengan alasan penegakan hukum karena alat berat itu diduga bekerja di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas),” kata AKBP Guntur, Senin (19/7/2022).

Setelah melakukan penangkapan, 4 orang pelaku menawarkan kepada korban diselesaikan di tempat atau dibawa ke Pekanbaru.

 

Setelah penawaran itu, korban mengatakan, mohon dibantu kemudian pelaku mengatakan kalau mau dibantu untuk diselesaikan di tempat, harus sediakan uang Rp30 juta. Lalu terjadi negosiasi, kemudian turun menjadi Rp15 juta.

Pada hari itu juga diserahkan uang jadi sebesar Rp4 juta dan sisanya akan diserahkan keesokan harinya, Senin (18/7/2022) di salah satu warung sop tunjang Desa Segati Simpang Basrah Langgam KM 90.

Pada saat korban menyerahkan uang sisa sebesar Rp5 juta kepada para pelaku, korban mengatakan sisa uang sebesar Rp6 juta akan diberikan lagi pada hari itu juga.

Setelah uang sejumlah Rp5 juta diserahkan korban kepada pelaku, dan uang telah berpindah, pelaku langsung diamankan oleh Tim Polres dan langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.

“Total barang bukti yang kita amankan itu ada uang sebesar Rp6,8 juta, dan kunci kontak alat berat, serta surat perintah tugas dari KPH Sorek,” tutup AKBP Guntur dikutip dari laman goriau.com.

 

Saat ini 4 ASN DLHK Riau itu masih ditahan di sel tahanan Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tags

Terkini