Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum UNRI Diharapkan Majukan Iklim Akademik

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:18:49 WIB

HARIANRIAU.CO - Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof. Aras Mulyadi mengharapkan melalui pengukuhan Wakapolri Komjen Pol Prof Dr Gatot Eddy Pramono MSi sebagai guru besar kehormatan dalam bidang ilmu hukum (Pemolisian yang Humanis) dapat memberikan pencerahan dan memajukan iklim akademik di lingkungan UNRI.

Selain itu, ia mengharapkan pula melalui pengukuhan profesor bidang ilmu hukum tersebut akan lahir pula kajian-kajian ilmiah khususnya di Fakultas Hukum Universitas Riau, begitu pula dengan bidang keilmuan lainnya.

"Dari sebanyak 82 orang guru besar aktif yang ada di UNRI sekiranya dapat menciptakan peluang yang besar untuk bisa melakukan pengembangan keilmuan dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang ada di Universitas Riau," ucapnya, Rabu (20/7/2022).

Rektor UNRI menerangkan melalui penyampaian orasi ilmiah yang diuraikan oleh Komjen Pol Prof. Gatot Eddy Pramono dengan judul pemolisian humanis transformasi penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan pengayaan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum tentang strategi Polri dan mewujudkan transformasi penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia menyebutkan, mencermati perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam transformasi penegakan hukum yang berkeadilan, pada prinsipnya adalah menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri melalui langkah dan tindakan yang konkret serta aksi nyata.

Lebih lanjut Prof. Aras Mulyadi ini menuturkan, pemolisian yang humanis yang dibangun melalui konsep-konsep pemikiran cara pandang kerangka teoritik dan sebagainya, tentulah sangat bermanfaat untuk menjadi tambahan referensi bagi bidang keilmuan hukum untuk terus bisa dikembangkan.

 

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kebudayaan Pendidikan Riset dan Teknologi nomor 88 tahun 2013 dan selanjutnya dengan pembaharuan Permendikbud Ristek nomor 38 tahun 2021, yakni seseorang yang memiliki keahlian dan atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik tidak tetap dalam jenjang jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

"Inilah peran dari jabatan akademik tersebut buah dari hasil karya pemikiran yang bersifat pengetahuan yang dihasilkan, memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengaturan eksklusi ke perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia," tutupnya. (mcr)

Tags

Terkini