HARIANRIAN.CO, ROKAN HILIR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Dewan Pengupahan Rohil telah sepakat dan mensetujui angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2017 Rp 2.305.346.13.
"Hasil kesepakatan dihadiri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan satuan perangkat daerah lingkungan pemerintah Kabupaten Rohil,"sebut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil, H Muhammad Arsad, Selasa (8/11/16) di Bagansiapiapi.
Menurut Arsad tahun 2016 UMK Rohil Rp 2.129.650 perbulan dari hasil sepakatan UMK 2017 Rp 2.305.346.13 terjadi kenaikan Rp 175.696.13 dari tahun 2016 yang lalu.
Penambahan UMK Rohil tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi Riau (UMP) 2017 Rp.2.226.722.53 Dimana UMP telah ditetapkan 17 Oktober lalu Pedoman Hasil Survei Kebutuhan layak hidup bagi karyawan swasta maupun karyawan pekerja industri.
"Mudah-mudah secepatnya dapat Disetujui Bupati Rohil akan diteruskan disetujui kepada Gubernur Riau untuk mendapat pengesahan. Sehingga UMK 2017 tidak adanya perubahan satu rupiahpun hasil kesepakatan dewan pengupahan bersama asosiasi bersama sarikat perburuhan berada didaerah sebelumnya,"Ujar Arsad.
Ditempat yang sama Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Rohil, Juni Rahmad mengatakan bahwa UMK 2016 lalu dibawah Kelayakan Layak Hidup (KLH) karyawan.
"Dengan kenaikan selesih Rp 175.696.13 UMK 2016 dapat sedikit terbantunya pekerja karyawan diwilayah kabupaten Rohil," Sebut Juni.
Syofyan Rambah