Rusli Zainal Wajib Lapor sampai November 2023

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:22:38 WIB
Rusli Zainal menjalani kewajiban administratif di Bapas Kelas II Pekanbaru sebagai penerima pembebasan bersyarat, Kamis (21/7/2022) pagi. (HENDRAWAN K

HARINRIAU.CO - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada Kamis (21/7/2022) pagi tadi. Kendati bebas setelah menjalani hukuman hampir 10 tahun, Rusli Zainal masih  harus menjalanj wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru.

Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru Patta Hellena menjelaskan, Rusli Zainal masih akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari pembimbing Bapas Pekanbaru. Hal itu akan dijalaninya hingga November 2023 mendatang.

''Untuk Bapak HM Rusli Zainal sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: 4716 Tanggal 20 Mei 2022, akan menjalani pembebasan bersyarat mulai hari ini sampai 16 November 2023. Selama menjalani pembebasan bersyarat, akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Bapas Pekanbaru,'' sebut Hellena dikutip harianriau.co dari laman riaupos.

Pembebasan bersyarat ini, lanjut Hellena, salah satu kewajibannya adalah harus melapor ke pembimbing kemasyarakatan. Bapas menurutnya akan mengawasi seluruh kegiatan Rusli Zainal. Namun ini berlaku tidak hanya pada yang bersangkutan saja, tapi juga bagi seluruh warga binaan yang dapat program pembebasan bersyarat, cuti jelang bebas, dan juga asimilasi.

Saat di bapas pagi tadi, Rusli yang didampingi beberapa kerabat terlihat berseri-seri. Senyuman terus terlihat di mukanya yang memang berkulit cerah. Saat di sana, Rusli Zainal sempat berbincang dengan Kepala Bapas dan petugas yang mendampingi. Sekitar 30 menit kemudian, Rusli Zainal langsung bertolak ke kediamannya di Kompleks Nirvana Pekanbaru.

 

Sebagaimana diketahui Rusli Zainal menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus. Pertama, kasus suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan. Kedua, kasus suap PON Riau 2012. Rusli pertama kali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2013.

Kemudian Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2013 memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada Rusli Zainail. Akibat kasus tersebut  hak politiknya juga dicabut.

Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.

 

Tags

Terkini