Satpol PP Inhil Bubarkan Pasangan yang Asik Berduaan di RTH Sri Gemilang

Jumat, 22 Juli 2022 | 08:13:41 WIB

HARIANRIAU.CO - Untuk mengoptimalkan upaya Penegakan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan terjadi pelanggaran Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Dari pantauan, masih banyak masyarakat yang berkumpul di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (19/07/2022).

Muda-mudi yang diketahui berinisial A (19), AR (19), A (20), I (22) dan D (21) ini segera dihampiri dan diperiksa barang bawaan mereka, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan, kemudian diberi himbauan dan dianjurkan segera membubarkan diri, kembali ke rumah masing-masing.

Dewi Novrina selaku Perwira Pengendali malam itu menjelaskan bahwa Patroli yang dilakukan Satpol PP berdasarkan surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 29 /I/HK-2022 tentang Pembentukan Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022.

 

“Patroli ini juga dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, selain itu ia juga menghimbau kepada para orang tua untuk mengontrol anaknya agar tidak ke luar rumah hingga larut malam.” jelasnya.

Tags

Terkini