Puluhan Buronan Kejaksaan Tinggi Riau Masih Berkeliaran

Senin, 25 Juli 2022 | 08:19:17 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan pemburuan terhadap sejumlah borunan. Setidaknya, masih ada sekitar 20 buronan Korps Adhyaksa yang masih berkeliaran.

Para buronan itu, diketahui masih berada di wilayah Indonesia. Sebagian mereka, merupakan buronan yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

"Untuk jumlah DPO di Kejati dan jajaran Kejari ada sekitar 20 orang,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Ahad (24/7).

Terhadap buronan tengah dilakukan upaya pencarian dan pendeteksiaan. Beberapa di antaranya sudah berhasil dideteksi keberadaannya. Disampaikan Raharjo, pihaknya baru-baru ini juga berhasil melakukan penangkapan borunan tersebut.

“Kami sudah membentuk tim, mereka bertugas mencari. Alhamdulillah untuk DPO di Kejari Inhil dan Dumai sudah tertangkap,” imbuhnya.

Dalam upaya penangkapan buronan tersebut, Raharjo mengakui, pihaknya dihambat persoalan keterbatasan anggaran. Karena, dalam setahun hanya dianggarkan untuk tiga kegiatan. “Tapi, tidak menjadi kendala bagi kami. Kami terus berupaya melakukan menangkap merek,” pungkas Raharjo.

 

Adapun buronan yang berhasil ditangkap baru-baru ini, yakni Mas Gaul. Terpidana 16 tahun kasus pembunuhan berencana diringkus Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu setelah menjadi buronan selama 8 tahun.

Penangkapan itu dibantu pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Mas Gaul diciduk di Dusun Padang Luhung, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Ramah, Rokan Hulu, Kamis (24/6) lalu.

Kemudian, Riduan terpidana penggelapan dalam jabatan ditangkap Kejari Dumai di di rumahnya Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Rabu (11/5) lalu.

Riduan merupakan rekan dari Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian. Ia dihukum 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sehari sebelumnya, jaksa telah mengeksekusi Syahrani Adrian. Sama halnya H Riduan, Syahrani memilih kabur usai terbitnya putusan MA Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dia ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kecamatan Dumai Barat

Kemudian, Direktur Utama PT Saras Perkara, Arya Wijaya yang telah jadi buronan selama 6 tahun. Terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp35,2 miliar di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kamis (21/4).

 

Perkara Arya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar, dan divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan.

Selanjutnya, Mujiono dan Herwin Saiman. Mujiono ditangkap di sebuah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10/2021), setelah menyandang status buron selama 18 tahun.

Mujiono adalah terpidana dua tahun dalam perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat. Dalam perkara itu, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Sementara Herwin Saiman adalah terpidana perkara tindak pidana perbankan. Sempat lolos di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya  di Selatpanjang, Kepulauan Meranti itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tahun 2016 lalu.

Di tingkat kasasi, Herwin divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 bulan kurungan. Lima tahun buron, dia berhasil ditangkap di Komplek Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru Kamis (4/11/2021).

Tags

Terkini