Pekan depan, Dua Tersangka Korupsi di Bank BJB Pekanbaru Diadili

Senin, 25 Juli 2022 | 21:49:34 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menerima berkas dua terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BJB Cabang Pekanbaru, dari Jaksa Penuntut Umum. Pekan depan, mereka bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun pesakitannya yakni Arif Budiman alias Arif Palembang. Ia selaku Pengelola perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya. Lalu, Indra Osmer Gunawan selaku Manager Bisnis di Bank BJB Pekanbaru.

Terhadap berkas yang bersangkutan juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Selanjutnya, mereka diserahkan bersama barang bukti ke JPU atau tahap II.

"Iya, kami sudah menerima dua berkas perkara dari JPU Kejari Pekanbaru," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, Senin (25/7) dikutip dari laman riauaktual.com.

Dikatakannya, perkara tersebut nantinya akan disidangkan pada awal bulan Agustus. "Sidang perdana hari Rabu (3/8)," singkatnya.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan SH MH mengatakan, berkas dakwaan kedua tersangka dilimpahkan pekan lalu. Pihaknya kata dia, sudah mengetahui jadwal sidang dan susunan majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara tersebut "Kamis (21/7) kemarin kami limpahkan ke pengadilan," sebut Agung.

 

Dilanjutkannya, dalam hal ini, pihaknya menyiapkan  JPU sebanyak 8 orang. Para JPU itu, bertugas untuk membuktikan perbuatan kedua tersangka di hadapan majelis hakim. "JPU 4 dari Kejari Pekanbaru, 4 (JPU) lagi dari Kejati Riau," pungkasnya.

Arif Budiman  ditangkap penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Jakarta, Kamis (7/7) kemarin. Penangkapan dipimpin Ps Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian lantaran tersangka dua kali mangkir dipanggilan penyidik untuk proses tahap II.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Pekanbaru. Setibanya ia digelandang ke Mapolda Riau, sebelum dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk diserahkan ke JPU bersama barang bukti.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Arif Budiman keluar dari Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Ia tampak mengenakan rompi orange dengan kedua tangan terborgol langsung digelandang ke mobil tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Selang empat hari kemudian, giliaran Indra Osmer yang menjalani tahap II di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tahap II itu dilakukan di sana, lantaran yang bersangkutan tengah menjalani hukuman atas perkara lain.

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka Indra Osmer, yang bersangkutan selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016 memiliki hubungan kedekatan dengan Arif Budiman. Sehingga, terjadi penyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi, atas SPK diajukan Arif Budiman secara berulang.

 

Pengusutan perkara dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU tanggal 9 Desember 2021. Atas hal itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) pada 13 Desember 2021.

Penyidik lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada 4 April 2022 yang lalu, atas nama Arif Budiman alias Arif Palembang. Dia merupakan debitur di bank berplat merah tersebut.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa. Di antaranya, 15 saksi dari pihak bank, 4 orang saksi dari Kontraktor Sah, 3 saksi dari pihak Sekretariat DPRD Riau, 1 saksi dari Disdik Kuansing, 5 saksi dari pihak yang melalukan penarikan atau pencairan cek, serta saksi Ahli sebanyak 3 orang.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara senilai Rp7.233.091.582, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Perbuatan rasuah itu terjadi dalam rentang waktu lebih kurang selama setahun. Yakni, antara tanggal 18 Februari 2015 hingga 18 Februari 2016.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PGR dan CV PB, karena menggunakan SPK tidak sah/fiktif dan mengakibatkan kredit macet di bank bjb Cabang Pekanbaru. Hal itu lantaran tidak ada sumber pengembalian dana.

Dengan demikian, maka modusnya menjadi jelas yakni mendapatkan fasilitas KMKK menggunakan SPK tidak sah atau fiktif. Sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada.

 

Atas perbuatannya, tersangka Indra Osmer dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undangnya (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo ayat 1 ke 1 KUHP.

Tags

Terkini