Jelaskan Persoalan Honorer K2 Lulus CPNS 2014, Gubri Balas Surat Komnas HAM RI

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:42:46 WIB
Gubernur Riau Syamsuar

HARIANRIAU.CO - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menjelaskan tentang tenaga honorer K2 Provinsi Riau yang lulus CPNS pada tahun 2014 lalu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui surat dengan nomor 800/BKD/3049 pada tanggal 19 Juli 2022 lalu.

Surat tersebut menindaklanjuti surat Kepala Komnas HAM dengan nomor:470/K-PMT/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022, perihal permintaan keterangan atas belum diangkat dan ditetapkannya 100 orang tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS tahun 2014 di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu permasalahan belum diangkat ditetapkannya 100 orang tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS tahun 2014 di lingkungan pemerintah Provinsi Riau dalam dua poin.

Poin pertama, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi tenaga honorer kategori 2 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Poin selanjutnya, masa pemberkasan NIP CPNS  tahun 2013 dari tenaga honorer kategori 2 telah berakhir pada bulan Desember 2014, namun Provinsi Riau masih belum menyampaikan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK.

 

Kemudian, upaya yang telah dilakukan yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Riau melalui surat nomor :800/BKD/5.2/II/2017/276 tanggal 6 Februari 2017 perihal status tenaga honorer kategori 2 Pemprov Riau telah menyurati Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Farmasi Pengadaan dan Pasca Diklat, menyampaikan hal-hal sebagai berikut,

Yaitu pemerintah Provinsi Riau telah mengusulkan penetapan NIP dari tenaga honorer kategori 2 ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru melalui surat nomor 871/BKD-ADM/1327 kategori II tanggal 28 Agustus 2014 tanpa melampirkan SPTJM.

Kemudian, untuk penyelesaian berkas usulan tenaga honorer kategori 2, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Gubernur Riau nomor 800 /BKL2D/64.22 tanggal 9 November 2015 tentang verifikasi tenaga honorer kategori 2 yang dinyatakan lulus di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap berkas tenaga honorer kategori 2 yang dinyatakan lulus dan berkas harus dilengkapi dengan SPTJM secara berlapis, dimulai dari SPTJM tenaga honorer, SPTJM atasan langsung (pejabat eselon IV), SPTJM atasan dari atasan langsung (pejabat eselon III), dan SPTJM kepala satuan kerja perangkat daerah.

Selanjutnya, BKL2D Provinsi Riau telah menyurati kantor Regional XII BKN Pekanbaru untuk perpanjangan kesanggupan penyelesaian kelengkapan berkas penetapan NIP untuk tenaga honorer kategori 2 sampai tanggal 30 Desember 2015, karena SPTJM tersebut dan dipersyaratkan untuk ditandatangani Gubernur Riau kecuali dihilangkan kata-kata sanksi baik secara administratif maupun pidana.

 

Berkaitan dengan permasalahan itu, Gubernur Riau Syamsuar melalui surat nomor 800/BKD/1465 tanggal 11 Juli tahun 2019 perihal pengangkatan CPNS THK2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia, c.q Asisten Deputi Bidang SDM Aparatur yang intinya menyampaikan terdapat 100 orang peserta CPNS tahun 2013 dari tenaga honorer kategori 2 yang telah lulus seleksi namun tidak dapat diproses penetapan NIP oleh BKN karena tidak melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian sampai dengan batas waktu yang ditentukan sehingga tidak dapat diangkat sebagai CPNS.

Kemudian, juga telah dilakukan audiensi antara DPRD Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau dan Kemenpan RB pada 17 Maret 2021 secara virtual melalui zoom meeting membahas tentang tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS tahun 2014 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Adapun solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membuka formasi jabatan tenaga honorer kategori 2 pada seleksi PPPK. Berdasarkan itu Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional non guru pada tahun 2019 dan 2021.

Sebanyak 15 orang PPPK jabatan fungsional guru dan 5 orang PPPK jabatan fungsional non guru (kesehatan) dari tenaga honorer kategori 2 dinyatakan lulus seleksi, sudah diangkat dan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (MCR)

Tags

Terkini