Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Ekstasi ke Provinsi Lampung

Sabtu, 30 Juli 2022 | 18:35:23 WIB

HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal Polsek Senapelan mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dimana penangkapan pelaku Jimmy Junius alias Atau (33) berhasil diamankan di Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim membenarkan perihal tersebut.

Diterangkan Arry, keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Senapelan dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai sering transaksi narkotika.

"Benar pelaku JJ alias Atau berhasil diamankan berkat adanya informasi yang kita terima bahwa akan ada transaksi diduga narkotika jenis pil ekstasi," katanya, Sabtu (30/7/2022) pagi.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, petugas berhasil mendapatkan satu paket barang bukti yang sudah terbungkus bertuliskan nama penerima H.

 

"Diduga pil ekstasi ini akan dikirim pelaku melalui ekspedisi menuju Lampung dengan nama penerima H," ungkapnya.

"Adapun modus pelaku yakni mengemaskan pil ekstasi didalam kotak Handphone Samsung. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 84 butir," sambungnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik temannya berinisial T.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Tags

Terkini