WNA Bangladesh Ditangkap di Dumai Karena Urus Paspor Pakai Identitas Palsu

Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:28:59 WIB

HARIANRIAU.CO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh berinisial, MFA. Ia ditangkap lantaran mengurus paspor menggunakan identitas palsu.

MFA mengajukan permohonan pembuatan paspor pada Selasa (2/8). Warga Bangladesh itu sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan, dan hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.

“Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, Kamis (4/8).

Aksi MFA terungkap saat petugas melakukan sesi wawancara dan foto. MFA mengaku menetap di Binjai, Sumatera Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai,” tambahnya.

 

Atas terungkapnya kasus ini, Jahari mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI. “Saya minta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor. Meningkatnya jumlah permohonan paspor paska melonggarnya peraturan Covid-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan!” jelas  Kakanwil Kemenkumham Riau.

Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (pro justisia). “Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini,” pungkas Jahari.

Tags

Terkini