BURUAN DAFTAR! Bawaslu Inhil Buka Rekrutmen Panwascam, ini Syarat

Kamis, 15 September 2022 | 13:07:16 WIB

HARIANRIAU.CO - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau membuka lowongan kerja September 2022.

Bawaslu Inhil membuka lowongan kerja (loker) untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.

Jika ingin menjadi Panwaslu Kecamatan, bisa mengirimkan lamaran dengan syarat dan ketentuan yang berlaku paling lambat 27 September 2022.

Adapun deskripsi dan persyaratan dari lowongan kerja (loke) Bawaslu Inhil September 2022 adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

 

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

b. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Indragiri Hilir

1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

 

2) Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

3) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

4) Daftar Riwayat Hidup;

5) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

 

8) Surat pernyataan:

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat darah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e. Bersedia bekerja penuh waktu;

 

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabaran politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau beadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

g. Tidak berada dalam satu ikatan perwakilan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

h. Bersedia tidak menduduki jabatan politikm jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha mikik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i. Bebas dari penyahgunaan narkotika; dan

9) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti laun yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

10). formulir berkas aadministrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat di perloleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Inhil;

11) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentuak Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Jl Baharuddin Yusuf No 10 Tembilahan Kota Kode Pos 29212.

 

12) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

13) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022.

14) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

INFO LENGKAPNYA KLIK DISINI

Berikut Lampiran Format :

- Surat Lamaran

- Daftar Riwayat Hidup

- Surat Izin dari Atasan

- surat Pernyataan

Dapatkan DISINI.

 

Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran lowongan kerjaan (loker) September 2022 itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun. ***

sumber: mediakepri.co

Tags

Terkini