Kajati Riau Ke Bagansiapiapi, Ternyata Ini Agendanya

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:08:14 WIB

HARIANRIAU.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny Anik Supardi Kunjungan Kerja ke Kabupaten Rohil Selasa (14/3/23).

Kajati dan rombongan mengunakan jalur darat, tiba di Kantor Kejari Rohil pukul 11. 00 wib dan disambut secara adat 
Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP , ketua PKK Sanimar Afrizal, Ketua DPRD Rohil Maston, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, LAM Rohil

Kedatangan Kajati di sambut acara adat, tepuk tepung tawar adat melayu.

Agenda Kajati Riau, selain Peresmian rumah Restoratif Justice (RJ) di Paret Aman, Kecamatan Bangko, juga meresmikan Balai rehabilitas Adhiyaksa di RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi.

Kemudian Kajati Riau juga penandatanganan MoU antara Kejari Rohil dengan Pemda Rohil dalam program jaga desa dilanjutkan sosialisasi penyuluh  hukum kepada Kepala OPD, Camat, Penghulu dan perangkat daerah lainnya.

 

Dalam sambutannya,Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan ucapan terima kasih karena telah berkunjung ke Kabupaten Rohil.

"Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Riau dan rombongan yang telah meluangkan waktu untuk datang ke negri seribu kubah ini," kata Bupati.

Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih Kajati Riau akan memberikan wejangan ataupun kuliah umum mata pelajaran hukum kepada para OPD, camat dan seluruh lurah serta Datuk Penghulu.

"Saya berharap dengan kegiatan ini kedepan bekerja semakin serius mengabdi untuk masyarakat dan tidak ada lagi terdengar pejabat atau kepala desa yang tersandung kasus korupsi," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam paparannya menyampaikan bagaimana tentang pengelolaan dana desa.

 

"Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, dimaknai dengan perbuatan tidak baik, perbuatan jelek," sebut Kajati.

Korupsi terang Kajati, merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang yakni di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk program jaga desa sendiri tambah Kajati, merupakan program Kejaksaan ,membantu desa melakukan pengelolaan Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa.

 

Kunjungan Kajati Riau di Rohil juga dihadiri Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, para Asisten, para Kepala OPD, Ormas, OKP dan berbagai unsur lainnya. (*)

Tags

Terkini