HARIANRIAU.CO - Kepolisian sektor ( polsek ) Sabak auh Polres Siak Polda Riau berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 1 (satu) unit Sepeda motor (20/03/2023).
S (38) diamankan Polsek Sabakauh berikut barang bukti satu unit sepeda motor yang ditemukan disimpan dalam rumah pelaku di Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalaui Kapolsek Sabak auh Ipda Fiqih panji mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban ML (42) pada tanggal 27 Februari 2023 ke Polsek Sabakauh bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor.
“Dari deterima nya laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan setelah olah TKP” Ucap Fiqih.
Lanjut ia menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan pada hari senin tanggal 20 Maret 2023 didapati informasi bahwa satu unit sepeda motor yang hilang dengan ciri ciri yang sama dengan yang dilaporkan korban terlihat oleh masyarakat di gunakan oleh pelaku.
“Setelah dipastikan kenenaran informasi tersebut unit reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, dan saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti satu unit sepeda motor no mesin dan nomor rangka nya cocok dengan milik korban dalam kondisi sudah di bobgkar dan tidak lengkap”.Terang fiqih.
Diterangkan kemudian unit reskrim melakukan introgasi kepada pelaku dimana alat-alat sepeda motor lainya.
“ Ternyata pelaku menitipkan sebagian alat alat sepeda motor tersebut kesalah satu bengkel di sabak auh,selanjutnya unit reskrim menuju bengkel tersebut dan menemukan alat-alat sepeda motor yang di titipkan oleh pelaku untuk di cat ulang dengan tujuan pelaku agar merubah bentuk sepeda motor tersebut sehingga tidak dikenali lagi”, imbuh Fiqih.
ARIZAL