Laporkan Jika Tak Terima THR, Begini Caranya

Kamis, 06 April 2023 | 18:20:56 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Posko tersebut rencananya akan dibuka dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. 

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. 

Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau. 

"Posko pengaduan THR akan kita buka dua pekan sebelum hari H (Lebaran)," kata Imron.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau. 

"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," ujarnya. 

Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan. 

"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka. Untuk nomor kontaknya akan kami sebarkan jelang posko dibuka," sebutnya.

 

Dijelaskan Imron, bagi karyawan yang akan melakukan laporan THR, hendaknya melengkapi persyaratan seperti bukti karyawan dari perusahaan tersebut, yakni tanda pengenal perusahaan. Kemudian yang kedua yakni slip gaji.

"Hendaknya dua syarat tersebut dilengkapi saat melakukan laporan," ujarnya.

Tags

Terkini