Polres Bengkalis Sita 10 Kilo dan 17.817 Butir Pil Ektasi

Selasa, 27 Juni 2023 | 07:50:50 WIB
Polres Bengkalis Sita 10 Kilo dan 17.817 Butir Pil Ektasi

HARIANRIAU.CO -  Polres Bengkalis menggelar ekspos menggagalkan peredaran 10 kg sabu dan 17.817 butir pil ekstasi di halaman Mapolres Jalan Pertanian, Senin (26/6). Ekspos dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, ia didampingi Kastres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando dan jajarannya.

Pada ekspos itu, turut dihadirkan seorang tersangka inisial RA, yang masih berusia 19 tahun tercatat sebagai warga Bantan Bengkalis. Kemudian barang bukti 10 kg sabu dan belasan ribu pil ekstasi.

Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka RA merupakan jaringan narkoba internasional. "Alhamdulillah kita berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA berusia 19 tahun bersama barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA," kata Bimo.

Diceritakan Bimo, tersangka RA diamankan pada hari Minggu (18/6) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Sebelum diamankan lanjut Bimo, RA terlebih dahulu sudah diintai tim Satnarkoba sejak Sabtu (17/6) saat menyeberangi Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari, Pakning.

 

Namun, saat akan dicegat, RA yang mengetahui gerak-geriknya diketahui petugas langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran. Menggunakan mobil minibus, RA berusaha kabur sehingga personel Satnarkoba mencoba menghentikan laju kendaraan dengan tembakan.

"Saat kejar-kejaran tersangka mencoba membuang barang bukti dijalan," jelas Bimo.

Beberapa tembakan petugas pun mengenai bodi mobil, hingga akhirnya salah satu peluru mengenai ban belakang minibus yang dikendarai tersangka. "Mobil yang dikemudikan tersangka akhirnya berhenti di perbatasan antara Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan Sabak Auh Kabupaten Siak," kata Bimo.

Menurut keterangan tersangka hasil interogasi, sabu dan ekstasi rencananya akan diedarkan di Pekanbaru. "Narkoba ini gagal beredar di Pekanbaru melalui kerjasama Bea Cukai dan tim Kepolisian Diraja Malaysia," beber Bimo.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati tau seumur hidup. (MCR)

Tags

Terkini