HARIANRIAU.CO - Jajaran Polsek Tempuling terus melakukan sosialisasi tentang Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungutan Liar (Pungli).
Sosialiasi tugas Satgas Saber Pungli ini dilaksanakan di sekitaran Jalan Pendidikan RT. 04 RW. 02 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling. Selasa (26/12).
Kapolsek Tempuling, AKP Osben Samosir mengatakan bahwa kegiatan sosialiasi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Team Saber Pungli telah dibentuk.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat Kel. Sungai Salak, Kelurahan TempuIing bahwa Team Saber Pungli sudah dibentuk,” ujar Kapolsek Tempuling, Osben Samosir.
Tidak itu saja, Kapolsek Tempuling, Osben Samosir juga mengajak kepada aeluruh masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian jika ada melihat pungutan liar.
“Laporkan kepada pihak Kepolisian yang terdekat jika melihat aksi pungli. Jangan takut untuk melaporkan aksi-aksi tersebut,” ungkapnya.
Sosialiasi ini dilakukan oleh personil Polsek Tempuling yakni AIPDA Andriawan dan BRIPKA Agus Sugiono