HARIANRIAU.CO - Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sirajuddin mengatakan bahwa Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyebutkan pernikahan dini sangat berbahaya.
Pihaknya mengingatkan agar pernikahan disiapkan secara matang, termasuk usia yang mencukupi.
“Pernikahan dini sangat bermasalah. Saya selaku Kepala Dinas P2KBP3A Inhil melarang keras perkawinan dini pada anak,” Ujar Sirajuddin selaku Kepala Dinas P2KBP3A Inhil.
Menurutnya, ada 5 dampak serius perkawinan anak yang harus diketahui publik. Pertama, pernikahan yang tidak dilakukan dengan persiapan yang matang, termasuk secara usia, sangat berpotensi melahirkan anak stunting (anak mengalami kekerdilan).
Kedua, proses persalinan yang bisa terganggu atau macet karena panggul perempuan yang belum cukup usia sempit sehingga mengancam kematian bayi.
“Ketiga, anak-anak dan perempuan hamil terlalu muda potensi robek mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan dan mengancam perdarahan serta kematian,” tuturnya.
Selain itu, potensi banyak penyakit preeklamsia, tensi darah naik, kaki bengkak, kejang saat persalinan dan kematian ibu.
“Ini banyak juga pada perempuan yang hamil pada usia kurang dari 20 tahun,” katanya.
Bahaya keempat, perkawinan di usia muda biasa menjadi penyebab terjadinya kanker mulut rahim.
Kelima, perempuan yang hamil pada usia pertumbuhan maka tulangnya berhenti tumbuh dan cenderung keropos atau osteoporosis. (ADV)