Dinas Kesehatan Inhil Berpartisipasi dalam Bimtek SPIP Terintegrasi 2024 yang Dibuka oleh Plh Sekda

Rabu, 05 Juni 2024 | 22:00:00 WIB

HARIANRIAU.CO - Pj Bupati, yang diwakili oleh Plh Sekda Drs. H. Tantawi Jauhari, MM, membuka Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (5/6/2024) di Aula Hotel 3 Putri.

Bimtek SPIP, yang dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris serta jajaran Inspektorat, bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pegawai ASN Dinas Kesehatan Inhil mengikuti kegiatan ini selama dua hari, dengan tiga narasumber: Bapak Arif, Ibu Rahman, Siti Rahma, dan Ibu Noviega dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Acara diikuti oleh 100 peserta dari Admin, Asesor tingkat Pemerintah, dan Asesor tingkat OPD.

Dalam sambutannya, Plh Sekda Drs. H. Tantawi Jauhari, MM, mengatakan, "Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, pengendalian intern wajib dilakukan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah."

Beliau menambahkan bahwa pada tahun 2017, Pemda Inhil pertama kali melakukan penilaian mandiri Maturitas SPIP dan telah mendapatkan penjaminan kualitas oleh BPKP dengan skor Maturitas level 3. Penilaian terakhir pada tahun 2023 juga berada di level 3 dengan skor 3,002. "Diharapkan tahun ini kita mampu mempertahankan level 3 capaian Maturitas SPIP Terintegrasi, bahkan kalau bisa ada peningkatan," tambahnya.

Beliau juga menekankan bahwa untuk penilaian SPIP tahun ini, ada sedikit perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu penggunaan aplikasi. Beliau mengimbau peserta Bimtek untuk serius mengikuti acara ini agar penilaian mandiri SPIP Terintegrasi dapat dilaksanakan dengan baik. Laporan penjaminan kualitas oleh Inspektorat harus disampaikan tepat waktu, sesuai deadline yang diberikan oleh BPKP, yaitu 30 Juni 2024.

Tags

Terkini