HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri Siak kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, Senin (12/8/2024
“Dua orang Pria yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak tersebut adalah AJ dan BM,” ujar Kajari Siak, Moh Eko Joko Purnomo, melalui Kasi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik kepada harianriau.co, Senin (12/8/2024 petang.
Rawatan menyebut, Aj ini merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak.
Sedangkan rekannya inisial BM, selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 lalu di BPBD Siak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi, kedua tersangka ini terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan bermufakat untuk memperkaya diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022 lalu,” terang Rawatan.
“Apa yang dilakukan keduanya tentu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” sambung Kasi Intelijen Kejari Siak itu.
Kedua tersangka ini, kata Rawatan melanjutkan, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk kedua tersangka ini, akan dilakukan penahanan terhitung hari ini hingga 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib,” pungkas Rawatan menyudahi.(Rizal)