Gugatan Abd Samat Berkekuatan Hukum Tetap dan Resmi di Tolak Pengadilan Negeri Tembilahan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:15:19 WIB
Kuasa Hukum Desak Pemkab Inhil dalam keterangan persnya, Dr. (C). Y.P. Sikumbang

HARIANRIAU.CO - Gugatan Abd. Samad Resmi Berkekuatan Hukum Tetap, Tergugat IV Meminta Tindakan Tegas Pemkab Inhil

Riau, 24 Desember 2024 - Perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Abd. Samad terhadap sejumlah pihak, termasuk Ibu Djamilah selaku Tergugat IV, resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Pengadilan Negeri Tembilahan mengeluarkan putusan pada 10 Desember 2024. Hari ini, kuasa hukum Ibu Djamilah, Dr. (C). Y.P. Sikumbang, SH, MH, CPL, menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan
Dalam putusan perkara perdata Nomor: 6/Pdt.G/2024/PN.Tbh, majelis hakim memutuskan:
    1.    Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II, IV, V, IX, serta Turut Tergugat I dan II.
    2.    Menyatakan Pengadilan Negeri Tembilahan tidak berwenang mengadili perkara ini.
    3.    Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.319.600,00.

Dengan berakhirnya batas waktu pengajuan banding pada hari ini, 24 Desember 2024, putusan tersebut dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Desak Pemkab Inhil dalam keterangan persnya, Dr. (C). Y.P. Sikumbang mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang mengabulkan eksepsi kliennya. Namun, ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) sebagai Tergugat I untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta Pemkab Inhil segera membongkar bangunan yang berada di samping halaman tanah dan ruko milik klien kami. Bangunan tersebut selama ini sangat mengganggu aktivitas klien kami,” ujar Sikumbang.

Ia menekankan bahwa langkah pembongkaran ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Kami berharap Pemkab dapat memerintahkan Satpol PP untuk segera bertindak. Ini harus menjadi pembelajaran agar aset Pemkab tidak lagi dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Inventarisasi aset harus dilakukan dengan lebih baik di masa depan,” tambahnya.

Dampak Gugatan terhadap Klien
Sikumbang juga menyampaikan bahwa perkara ini telah merugikan kliennya, baik dari segi waktu, tenaga, pikiran, maupun materi. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat.

“Perjuangan kami sebagai kuasa hukum adalah demi keadilan bagi masyarakat. Kami meminta Pemkab segera bertindak agar hak-hak klien kami dihormati dan dilindungi,” tutupnya.

Dengan putusan hukum yang telah inkracht, perhatian kini tertuju pada langkah Pemkab Inhil dalam menyelesaikan permasalahan ini. rilis

Tags

Terkini