BKAD Gandeng Kejari Inhil, Tunggakan Lelang Kendaraan Rp646 Juta Siap Ditagih

Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:54:11 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito saat memberikan sambutan. (Ragil Hadiwibowo/Harianriau.co)

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset daerah, khususnya tunggakan pelunasan hasil lelang kendaraan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 100.3.7.1/006/SETDA-TAPEM/2026 dan Nomor: 1191/L.4.14/Gs.1/05/2026 yang telah disepakati pada 25 Mei 2026.

Kepala BKAD Inhil, Feri Irawan, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito.  (Ragil Hadiwibowo/Harianriau.co)

“Melalui PKS ini, BKAD berkomitmen meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik. Salah satu fokus utama kami adalah menindaklanjuti temuan BPK terkait aset daerah yang hingga kini belum terselesaikan,” ujar Feri.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tunggakan pelunasan hasil lelang kendaraan daerah tahun 2007 dan 2013 yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh para pemenang lelang.

Kepala BKAD Inhil, Feri Irawan. (Ragil Hadiwibowo/Harianriau.co) 

Total tunggakan tersebut mencapai Rp646.450.000 dari 18 unit kendaraan, yang terdiri atas kendaraan roda empat dan roda dua. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan menjadi dasar penting dilaksanakannya kerja sama antara BKAD dan Kejari Inhil.

Feri menjelaskan, pada tahap awal PKS difokuskan pada bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung proses penagihan kepada para pemenang lelang yang belum memenuhi kewajibannya.

“Pendampingan dari Kejaksaan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan serta memberikan kepastian hukum dalam upaya penyelamatan aset daerah,” katanya.

Lebih jauh, ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup penertiban, pengamanan, penyelamatan, hingga pemulihan aset daerah lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah atau membutuhkan pendampingan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada para pemenang lelang yang belum melunasi kewajibannya untuk dimintai penjelasan. Apabila tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sugito.

Melalui sinergi antara BKAD dan Kejari Inhil ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap penyelesaian persoalan aset daerah dapat dilakukan lebih cepat, efektif, serta mampu mengoptimalkan penyelamatan aset dan peningkatan potensi penerimaan daerah.

Tags

Terkini