HARIANRIAU.CO INHIL - Miliki 4 paket narkotika jenis sabu, LD (23) warga Lorong Sempit RT 002 RW 006 Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh dibekuk polisi usai lakukan transaksi barang haram tersebut.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (30/1) di Jalan SMP Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh.
"Sekitar pukul 19.30 Wib diperoleh informasi bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkoba Jenis sabu yang dilakukan tersangka di rumahnya," Sebut Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno. Minggu (31/1).
Mendapatkan informasi tersebut, kata Warno, personil Polsek Reteh langsung menuju ke rumah tersangka. Namun, tersangka telah meninggalkan rumah.
"Setelah itu kita melakukan patroli dan akhirnya anggota bertemu dengan tersangka di Jalan SMP Kelurahan Pulau Kijang dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Reteh," Sebutnya.
Kemudian, sekitar pulul 20.20 Wib kami, terusnya, melakukan penggeledahan di rumah tersangka. "Dari hasil penggeledahan kita berhasil mengamankan 1 buah kotak Hp yang berisi 1 unit timbangan digital, alat isap sabu dan 1 buah kotak plastik kecil warna hitam dengan Tutup warna biru yang berisikan 4 paket diduga sabu dibungkus plastik bening dan 1 unit telpon genggam," Tukasnya. (Ragil)