PLN Diingatkan Untuk Lakukan Tera Ulang Meteran

Sabtu, 07 Januari 2017 | 00:11:18 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Riau mengingatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pesero untuk melakukan tera ulang Kilo Watt Hour (KWH) meter miliknya guna kenyamanan pelanggan.

"Kami sudah ada komunikasi dengan manajemen PLN, untuk mengingatkan tera ulang," kata Kadisperindag Kota Pekanbaru Ingot Achmat Hutasuhut di Pekanbaru, Jumat.

Ingot menjelas tujuan tera ulang KWH meteran untuk menciptakan iklim pelayanan yang kondusif, dimana pelanggan tidak dirugikan demikian juga sebaliknya PLN.

Menurutnya tera ulang untuk memastikan kebenaran ukuran dalam menentukan tarif pembayaran pemakaian.

Tera ulang itu juga memastikan tarif listrik pada Penerangan Jalan Umum hingga KWH dan rumah-rumah masyarakat.

"Kami ingatkan mereka bahwa untuk menciptakan iklim yang kondusif maka meteran mereka harus di tera," terangnya.

Menurut Ingot harusnya KWH meteran ditera setiap tahun setelah diberikan jangka waktu selama 10 tahun dari peneraan awal yang dilakukan pabrik. Agar menjaga keakuratan ukurannya.

Selain juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hingga berakibat kepada kebakaran.

Diakui Ingot sejak pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi dialihkan ke Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dari Provinsi Riau Oktober lalu. Pihaknya akan proaktif jemput bola menera ulang alat ukur seperti timbangan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), meteran, mobil tangki BBM dan sebagainya.

Tidak luput juga KWH meteran. Makanya ada itikat baik untuk bekerjasama.

"Prinsipnya kita sanggup, biayanya nanti menyesuaikan dengan perda retribusi metrologi," tegas Ingot.

Sebut Ingot selama ini PLN belum pernah meminta pihaknya melakukan uji tera terhadap KWH listrik. Padahal itu sangat perlu, karena merupakan alat ukur tarif yang dikenakan. Sama dengan alat yang digunakan pada usaha lain seperti pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan lainnya.

"Selama ini alasan PLN, meterannya sudah ditera di Pabrik, Meteran listrik, memakai token juga perlu ditera untuk kebenaran pulsa karena harus sesuai dengan UU No.2/1981, tentang kemetrologian," tegasnya menambahkan. (Antara)

Terkini