Polres Inhil Amankan 2 Pengedar Daun Ganja

Ahad, 07 Februari 2016 | 14:05:52 WIB
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan

HARIANRIAU.CO INHIL - Satuan Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menciduk 2 tersangka pemilik Narkotika jenis daun ganja kering. Ternyata 1 dari 2 tersangka merupakan oknum PNS.

Dari informasi yang dirangku harianriau.co dari Mapolres Inhil pada hari Jumat (5/2) sekira pukul 20.00 Wib Personil sat Nakobamen dapat informasi dari masyarakat bahwa MR alias A (27) diduga sebagai penjual narkotika jenis ganja kering yang beralamat di Jalan Sungai Beringin, Lorong Ingin Jaya Kecamatan Tembilahan.

Mendapat informasi tersebut personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa benar terlapor tersebut ada menjual narkotika jenis ganja kering.

"Selanjutnya pada Sabtu (6/2) sekira pukul 14.00 Wib Personil Sat Narkoba Res Inhil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor di rumahnya dan dari hasil penggeledahan badan dan rumah terlapor di temukan barang bukti berupa 1 buah Koper Merk Polo King warna abu-abu berisikan Ganja kering, Uang Tunai Sebesar Rp 378.000, dan 1 unit Handphone merk Nokia type RM 674 warna hitam," Kata Kapolre Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Iptu Warno melalui pesan singkatnya. Minggu (7/2).

Dari hasil pengembangan, Polres Inhil kembali berhasil mengamankan AR (35) seorang oknum PNS bertugas di Damkar. Dari penggeledahan di rumah AR Jalan Pelita Jaya Parit 15 Kecamatan Tembilahan sekira pukul 16.30 Wib Polres Inhil berhasil mengamankan 1 lembar plastik asoi warna hitam berisi 3 paket sedang ganja kering yang masing-masing dibungkus dengan koran dan 1 dompet warna biru berisikan 13 paket kecil ganja kering yang masing-masing di bungkus dengan koran.

1 kotak roko Merk GG Mild berisikan 1 linting ganja dan 1 bungkus kertas paper merk toreador dan 1 unit Handphone merk tiger warna hitam. (Ragil)

Terkini