HARIANRIAU.CO INHIL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau akan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir, MJ Verman kepada awak media usai menghadiri kegiatan MoU di TPA Sungai Beringin Tembilahan. Selasa (9/2) mengungkapkan bahwa sosialisasinya akan dimulai 2016 ini.
"Tapi kapan waktunya belum bisa dipastikan, karena belum ada instruksi dari pusat, karena belum berlaku secara nasional,” ungkap MJ Verman
Dia mengatakan, terkait program baru KIA tersebut akan mulai efektif ditahun 2017, dan saat masih dalam percobaan di sebagian wilayah di Pulau Jawa.
“Saat ini KIA baru masih dalam percobaan di kota kota besar, seperti di Pulau Jawa saja, belum menyentuh ke Kabupaten Kota di Provinsi Riau, apalagi Inhil,” terang MJ Virman.
Lanjut dijelaskannya, KIA sebagai identitas anak ini akan di bagi dalam dua golongan berdasarkan usia anak.
“Golongan pertama dari usia 0-5 Tahun tidak disertai foto dan golonan ke dua 5 -16 tahun baru disertakan foto, yang menandatanganipun hanya kepala dinas,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, program yang digagas oleh komnas anak tersebut, berfungsi sebagai hak anak dalam memiliki identitas selain akta kelahiran yang telah dilakukan oleh sejumlah negara maju di dunia yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. (D Caniago)