Kadisdik Pelalawan Ditahan Kejati Riau

Senin, 13 Maret 2017 | 19:44:27 WIB

PEKANBARU  - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Riau, Syafruddin, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena memperjual-belikan proyek dilingkungan yang dipimpinnya. Dia diduga meminta uang ratusan juta kepada rekanan supaya diberi 'jatah' proyek pada tahun 2016 lalu.

Hanya saja setelah uang diserahkan oleh seorang kontraktor‎, tersangka malah menyerahkan proyek yang dijanjikan ke pihak lain. Sang kontraktor yang tak disebutkan ini menderita kerugian materil Rp210 juta.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, penahanan dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya penyidik bakal menyerahkan ke jaksa penuntut umum ‎untuk disidangkan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Sugeng di Pidsus Kejati Riau, Senin (13/3/2017) petang.

Dia menyebutkan, kasus ini ditangani secara cepat setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat ke Saber Pungli Kejati Riau. Kasus ini kemudian ditangani sejak Februari 2017 dan dinyatakan lengkap memasuki pertenga‎han Maret 2017.

Sang pelapor, mengaku tengah memasukkan penawaran proyek di Dinas Pendidikan Pelalawan pada tahun 2016. Kemudian, tersangka mengajak pelapor bertemu dan berjanji memberikan proyek. Syaratnya harus menyerahkan uang senilai Rp 210 juta.

"Uang itu ditransfer melalui rekening, salah satunya Bank Mandiri. Ada beberapa kali transferan dengan nominal yang berbeda, sehingga‎ totalnya Rp 210 juta," sebut Sugeng.

Uang itu diterima oleh seorang honorer di dinas tersebut yang sudah diperintahkan tersangka. Setelah uang masuk ke rekening dan diambil honorer tadi, uang diserahkan ke tersangka.

"Pengakuannya uang itu habis untuk kepentingan pribadi. Namun proyek dijanjikan ini tidak ada, kabarnya diserahkan kepada orang lain," terang Sugeng.

Sugeng menerangkan, perbuatan tersangka ini bertentangan dengan tugas PNS yang seharusnya menyediakan proyek ataupun kegiatan di dinasnya secara fair, terbuka dan harus dilakukan pelelangan terlebih dahulu. 

Atas perbuatannya itu, tersangka Syafruddin ‎dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik. Pertama, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Sugeng.

Pasal kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang menerima hadiah ataupun janji oleh PNS berkaitan dengan jabatan yang bisa mempengaruhi melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

"Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Sugeng.

Dalam kasus ini, Kejati Riau tidak memproses pihak yang diperas. Alasannya ini sebagai jalan supaya tidak ada ketakutan bagi korban pemerasan untuk membuat laporan ke penegak hukum.

"Jika diproses, nanti tidak ada yang mau melapor. Sampai kapan nantinya kasus yang seperti ini bisa diungkap," tegas Sugeng. (frc)

Terkini