Camat Rambah Hilir Resmi Ditahan Kejari

Rabu, 22 Maret 2017 | 04:20:19 WIB

ROKAN HULU - Tersangka perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) Arapat Desa dan BPD se-Rokan Hulu (Rohul), Arie Kurnia Arnold alias AKA resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul selama 20 hari ke depan.

Pria yang baru dilantik sebagai Camat Rambah Hilir oleh Plt Bupati Rohul H. Sukiman, Selasa (14/2/17) lau, resmi jadi tahanan Kejari Rohul setelah menjalani pemeriksaan seharian sebagai tersangka sejak Selasa (21/3/17) mulai sekira pukul 11.00 WIB hingga sekira pukul 17.00 WIB.

Selasa malam sekira pukul 21.00 WIB, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul dibawa ke Lapas Klas II B Pasirpangaraian, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Rohul.

Tersangka dikawal empat jaksa saat dibawa ke Lapas Klas II B Pasirpangaraian, seperti Kasi Pidsus Nico Fernando, Kasi Intel Agus Kurniawan, Jaksa Riki dan Jaksa Cahyo, termasuk pengacara tersangka.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, melalui Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan mengatakan tersangka ditahan setelah tim penyidik sepakat, sesuai hasil pemeriksaan dilakukan, dan pertimbangan syarat obyektif dan subjektif.

"Menimbang dari syarat-syarat, baik syarat objektif dan subjektif, kami tim penyidik sepakat. Artinya terhadap tersangka Arie, pada hari ini kita lakukan penahanan," jelas Agus kepada riauterkinicom, usai mengantar tersangka di Lapas, Selasa malam.

Tersangka Arie akan ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai aturan KUHAP. "Dan kalau memang ada tambahan, kita perpanjang lagi. Tapi kita lihat, apakah dengan penahanan yang ada dapat segera melakukan pelimpahan tahap dua (P21)," kata Agus.

Selama pemeriksaan, Camat Rambah Hilir dicecar sekira 50 pertanyaan oleh Penyidik Kejari Rohul seputar Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul ke Yogyakarta dan Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Ditanya apakah hanya Arie dan FU selaku rekanan saja sebagai tersangka dalam perkara dugaan mark up Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul 2015, Agus mengakui masih menunggu pengembangan penyidikan.

"Ini kan masih penyidikan. Artinya, bisa dimungkikan ke depannya, dengan fakta-fakta yang adanya, akan memunculkan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap kasus korupsi ini," ungkapnya.

Sekarang, sambung Agus, tim penyidik belum bisa menyimpulkan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun penyidik tidak menutup proses ada kemungkinan tersangka-tersangka lain yang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan lihat fakta perkembangan di penyidikan maupun di persidangan," jelasnya.

Terlepas itu, soal hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Rohul, Agus mengaku tersangka Arie dalam kondisi sehat.

"Dengan kondisi sehat, makanya kita lakukan penahanan hari ini," katanya.

Agus mengakui dalam perkara dugaan mark up Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul 2015, penyidik mengindikasi terjadi kerugian negara sekira Rp250 juta.

Sebelumnya, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak mengakui setelah pemeriksaan tersangka Arie, pihaknya akan memeriksa tersangka FU, selaku rekanan, namun masih menunggu jadwal. (Rtc)

Terkini