Parah! Suami Aniaya Istri Pakai Gergaji

Senin, 27 Maret 2017 | 20:01:11 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU- Tim Opsnal Polsek Tampan menangkap tersangka pelaku penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebilah gergaji diamankan dari tersangka, yang diduga digunakan untuk menganiaya sang istri.

Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa membenarkan penangkapan tersebut. Dimana tersangka berinisial MA (38) dan korban istrinya berinisial DS (32).

"Tersangka kita tangkap dikediaman di Jalan Ikhlas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan pada Rabu (22/3) lalu," kata Eru, Senin (27/3).

Penangkapan tersangka penganiayaan ini, berdasarkan laporan korban sejak pada bulan Januari 2017 lalu.

Dalam peristiwa KDRT itu, MA diduga menganiaya istrinya menggunakan gergaji kayu dipicu permasalahan dalam keluarganya.

Setelah aksi tersebut, tersangka kabur dan korban mengalami luka-luka akibat perbuatan sang suami.

Selama lebih kurang tiga bulan dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya MA berhasil ditangkap. "Kami melakukan pemancingan bersama korban untuk menangkap suaminya," ujar Eru.

Dari hasil interogasi, tersangka MA mengaku khilaf atas perbuatan kekerasan terhadap sang istri.

Atas aksinya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP diancam empat tahun penjara.

"Antara korban dan tersangka sepakat mau berdamai. Kami akan menyurati surat surat perdamaian tersebut," tambah Eru. (Rpz)

Terkini