Lima SPBU di Kabupaten Rohul Ditera Ulang

Sabtu, 01 April 2017 | 00:38:19 WIB
Baru lima dari 11 Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) yang sudah ditera ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ro

ROKAN HULU - Baru lima dari 11 Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) yang sudah ditera ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dari tera ulang dilakukan Disperindag Rohul, lima SPBU sejauh ini masih memenuhi standar. Petugas dari Badan Metrologi Pekanbaru‎ belum menemukan indikasi kecurangan dilakukan pengelola SPBU.

Kepala Disperindag Rohul H. Tengku Rafli Armien S.Sos, melalui Kasi Standar dan Laboratorium Sufriady S.Sos, mengatakan pihaknya baru melakukan tera ulang di lima SPBU di 11 SPBU.

"Hasilnya sejauh ini masih memenuhi standar," ujar Sufriady, Jumat (31/3/17).

Sufriady mengatakan lima SPBU yang sudah ditera ulang yakni SPBU di Kecamatan Kabun, SPBU Pagarantapah Darussalam, SPBU Rambah Samo, SPBU Ujungbatu dan SPBU di Tambusai Utara.

Diakuinya, untuk tera ulang lima SPBU, Disperindag Rohul teken MoU dengan Badan Metrologi Pekanbaru‎, sebab mereka punya SDM dan peralatan lengkap.

Pasca tera ulang pakai bejana standar, lima SPBU ini nantinya akan menerima sertifikat dari Badan Metrologi Pekanbaru bahwa sudah sesuai standar berlaku.

Sufriady mengatakan tera ulang alat ukur di SPBU diwajibkan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal. Setiap alat ukur timbang wajib melakukan tera ulang satu tahun sekali.‎ Hal ini dilakukan untuk menciptakan perlindungan konsumen dan tertib niaga.‎

Selain tera ulang di seluruh SPBU, Disperindag Rohul juga akan menera ulang jembatan timbang di Rohul, mengantisipasi kecurangan dan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan tertib niaga. (rtc)

Terkini