Polisi tetapkan Pasutri Penganiaya PRT Sebagai Tersangka

Polisi tetapkan Pasutri Penganiaya PRT Sebagai Tersangka

HARIANRIAU.CO, BENGKALIS – Tong Lee alias Rahman dan Bian alias Wati warga Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara penganiayaan terhadap Maria Imelda (21) yang merupakan Pembantu Rumah Tangga (PRT).

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta hasil visum dan hasil gelar perkara yang kita lakukan maka pasutri tersebut kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Kapolsek Bukit Batu Kompol Sugeng ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Rudi Irwanto, Selasa (26/04/2016).

Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terpenuhu sejumlah alat bukti untuk dilakukan penahanan dan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) N0 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP.

"Kedua tersangka sudah kita tahan dan diancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Kanit lagi. (bengkalisone)

Halaman :

Berita Lainnya

Index