Polisi Berhasil Uangkap Pembobol Bank BRI Kota Baru, Ini Pelakunya

Polisi Berhasil Uangkap Pembobol Bank BRI Kota Baru, Ini Pelakunya

HARIANRIAU.CO - Tidak butuh waktu lama, Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkapkan kasus pencurian di Bank BRI Unit Kota Baru, Kecamatan Keritang senilai Rp 1.098.724.000,-, yang terjadi pada, Senin (1/1/2018) dini hari.

"Kami berhasil mengamankan tiga pelaku aksi curat pada Rabu (3/1/2018) sekira pukul 15.00 WIB," kata Kapolres AKBP Cheristian Roni Putra didampingi AKP Arry Prasetyo saat jumpa pers, Kamis (4/1/2018).

Tiga pelaku saat diamankan pihak kepolisian (harianriau.co)

Dia mengatakana bahwa para pelaku tersebut terdiri dari Pelaku Rikomo alias Komo (26) Security Bank BRI, warga Dusun Sungai Gergaji, Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang. Sariansyah alias Cepung (32) petani warga Dusun Sungai Gergaji Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang. Kaharudin alias Pak Legat (61) warga Dusun Sungai Gergaji, Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang.

"Pada Senin (1/1/2018) sekira pukul 02.00 Wib, tersangka Komo dengan diantar oleh Tersangka Kaharudin menunggu sepeda motor masuk kedalam Bank dengan membuka pintu utama dengan menggu akan kunci yang  mereka miliki," sebut Kapolres. 

Setelah berada didalam Bank, tersangka Komo merusak lemari tempat penyimpanan kunci brangkas dan selanjutnya mengambil uang sejumlah Rp1.098.724.000.- dari dalam brangkas, selanjutnya keluar dari Bank melalui pintu belakang dan sebelum keluar dari pintu belakang untuk mengelabui polisi tersangka Komo merusak grendel pintu belakang.

Kapolres dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti (harianriau.co)

"Setelah itu tersangka Komo pergi menuju Sungai Gergaji menggunakan sepeda motor bersama dengan tersangka Kaharudin yang telah menunggu untuk menyembunyikan uang hasil curian tersebut didalam gudang padi milik tersangka Kaharudin," ujarnya.

Sementara itu tersangka Cepung bertugas memancing penjaga malam Bank yaitu Hari untuk acara keyboard di Sungai Gergaji dan memberikan minuman keras kepada saudara Hari. 

"Barang bukti yang kami amankan uang sejumlah Rp998.068.000.-, 2 buah gembok dalam keadaan rusak dan 2  buah anak kunci merk mili, dan mereka diekanakan Pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya

Halaman :

Berita Lainnya

Index