Temui Teman Facebook, Guru Honorer Malah Kena 'Goyang' 5 Kali

Temui Teman Facebook, Guru Honorer Malah Kena 'Goyang' 5 Kali
Pelaku pemerkosaan guru honorer ditangkap

HARIANRIAU.CO - Nahas dialami soerang guru honorer berinisial NKD alias Ina Sinar (36) warga Desa Pekan Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Ingin menemui WD (47) pacar yang dikenalnya lewat Facebook, Ina justru diperkosa. Kasusnya kini ditangani kepolisian Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, kasus pemerkosaan berawal dari pertemanan di Facebook. Awalnya Ina berkenalan dengan WD di media sosial pada 22 November 2017. Karena sering melakukan komunikasi, Ina dan WD akhirnya saling

Merasa sudah cocok, mereka akhirnya menjalin hubungan. WD berjanji akan menikahi Ina yang berprofesi sebagai guru honorer tersebut. Terbujuk rayuan WD, Akhirnya Ina nekat datang ke Tulang Bawang pada 30 Januari 2018.

Kedatangan Ina disambut baik oleh WD yang sudah menunggu di Simpang Penawar Kabupaten Tulang Bawang.

Melihat Ina yang kecapean, tersangka mengajak pacar Facebook-nya itu menginap di kontrakannya di Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.

Keesokan harinya, selasa 31 Januari 2018 sekitar pukul 20.30, WD melakukan aksi bejatnya. WD memaksa korban untuk melakukan hubungan istri. Berdasarkan pengakuan WD ia sudah lima kali melakukan hubungan tersebut.

Raswanto mengatakan, penangkapan WD berdasarkan surat keterangan hilang yang Nomor: SKOH/01/III/2018/Polda Sumut/Res Nias/ Selatan/Sek Teluk. WD ditangkap Jumat (9/3) sekira pukul 10.00 WIB di Jl. Raya Ethanol Kp Tunggal Warga Kec Banjar Agung Kab Tulang Bawang yang dipimpin Kasatreskrim Donny Kristian Baralangi.

Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan empat buah hanphone yang diduga digunakan untuk menghubungi korbannya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index