Bukti Banyak Yang Janggal, Hakim Bebaskan Bripka Richie

Bukti Banyak Yang Janggal, Hakim Bebaskan Bripka Richie
Bripka Richie Yang Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh Hakim Di Peluk Haru Oleh Ibu Dan Keluarganya.

HARIANRIAU.CO - Setelah melalui beberapa kali sidang yang melelahkan, Bripka Richie akhirnya dinyatakan bebas oleh Hakim. Putusan bebas ini di ucapkan hakim atas dasar tidak adanya bukti yang cukup untuk menjerat Bripka Richie. 

Sidang putusan yang dilaksanakan pada Kamis (31/05/2018) siang, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun Bengkalis ini memang mendapat perhatian dari masyarakat dan keluarga terdakwa. Hakim yang diketuai Dame P Pandiangan ini begitu gamblang menyatakan jika Bripka Richie tak bersalah karena pihaknya tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.

'' Dengan ini, kami menyatakan saudara Bripka Richie tak bersalah. Tidak ada cukup bukti untuk menyatakan anda bersalah,'' tegas Hakim Dame yang di sambut tangis haru keluarga Bripka Richie.

Sontak, suasana ruang sidang utama itu pun jadi riuh dengan suara tangis suka cita keluarga terdakwa. Sementara Bripka Richie langsung berlutut sambil tak henti-henti mengucapkan rasa syukur kepada kebesaran Tuhan.

''Terima kasih tuhan, engkau sudah keluarkan saya dari lubang jarum,'' ujarnya sambil terisak.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Samsu Yoni kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dan masih melakukan koordinasi dengan pimpinan apakah masih melakukan Kasasi atau tidak.

''Kita pikir-pikir dan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk Kasasi,'' pungkasnya singkat.

Di beritakan sebelumnya, penetapan Bripka Richie sebagai tersangka ini banyak di temukan kejanggalan, bahkan menurut pengacara terdakwa, Roland Pangaribuan dan Zulfikri  menyatakan, kasus kliennya  Richie  diduga tidak sesuai SOP. Kejanggalan lain, terjadi diantaranya penemuan narkoba tersebut pada tanggal 10 Agustus 2017 lalu, sementara kejadian tersebut baru dilaporkan secara resmi pada tanggal 13 September 2017. 
Kecewanya lagi, Bripka Richie tidak pernah melihat barang bukti berupa satu paket kecil sabu didalam CPU ketika diantar service seperti yang dituduhkan, di toko Abun. Baik beratnya atau bungkusnya seperti apa. 


"Baru saat pelimpahan di Kejaksaan baru melihat barang bukti tersebut. Anehnya lagi, waktu penyidikan juga tidak dilampirkan sidik jari, anehnya kasus ditangani Reskrim, "terangnya. 


Ibu Bripka Richie,  Lina Boru Sianipar juga mengutarakan, banyak kejanggalan dalam proses kasus anaknya tersebut.


"Saya ikut proses persidangan dari awal sampai akhir. Banyak kejanggalan-kejanggalan. Anak saya tidak terbukti pak. Saya tidak takut kemanapun demi keadilan. Semoga hukum benar-benar ditegakkan,"singkatnya datar.

Rilis

Halaman :

Berita Lainnya

Index