Pisah Ranjang dan Tiada Cinta, Sama dengan Cerai?

Pisah Ranjang dan Tiada Cinta, Sama dengan Cerai?

HARIANRIAU.CO - DI antara wanita yang haram dinikahi adalah wanita yang masih punya suami, di mana dirinya belum dicerai secara syar'i oleh suaminya.

Adapun urusan seorang suami sudah tidak seranjang, atau tidak cinta lagi, bahkan tidak pernah memberi nafkah, sama sekali tidak ada kaitannya dengan perceraian secara syar'i. Sebab di dalam syariat Islam, perceraian itu hanya dilakukan dengan salah satu dari dua macam.

Pertama, dengan lafadz yang sharih. Maksudnya suami mengatakan secara tegas dan nyata kepada istrinya kata cerai. Atau lafadz kata yang semakna dengannya tanpa bisa ditafsirkan dengan makna yang lain. Misalnya lafadz thalak ataufiraq.

Cukup dengan mengatakan demikian kepada istrinya, meski tanpa kehadiran saksi, maka jatuhlah talak satu kepada istri.

Kedua, dengan lafadz kina'i. Maksudnya suami mengatakan cerai kepada istrinya tetapi dengan menggunakan bahasa simbolis atau ungkapan-ungkapan yang masih bisa ditafsirkan sebagai bukan cerai.

Misalnya dia berkata kepada istrinya, "Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu." Perkataan ini masih bisa ditafsirkan lain selain cerai. Sebab bisa saja suami memintanya untuk bersilaturrahim ke rumah orangtuanya dan bukan berniat menceraikannya.

Kecuali bila di suatu tempat sudah ada 'urf atau adat kebiasaan yang tidak bisa ditafsirkan lain kecuali cerai. Namun tidak semua negeri punya kebiasaan seperti ini. Maka apakah sudah cerai atau belum, semua akan terpulang kepada niat hati sang suami saat mengatakan hal itu. Kalau niatnya memang menceraikan, maka jatuhlah talak. Tapi kalau niatnya tidak menceraikan, maka tidak jatuh talak apa pun.

Apabila suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya, baik lewat jalur sharih atau pun kina'i, belum berarti hubungan suami istri di antara mereka berdua lantas terputus. Masih ada masa 'iddah yang harus dijalani oleh istri agar dirinya halal bagi orang lain untuk menikahinya.

Masa iddah itu lamanya bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan hitungan lama masa haid dan lama masa suci dari haid. Dalam bahasa Alquran disebut dengan istilah quru'.

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru'." (QS. Al-Baqarah:228)

Ada dua versi penafsiran para ulama tentang quru' yang dimaksud. Pertama, dan ini yang lebih kuat, yaitu masa suci dari haid. Kedua, lama masa haid itu sendiri. Selama tiga kali quru' atau tiga kali suci dari haid, seorang istri yang dicerai suaminya masih boleh dirujuk cukup di 'dalam kamar', tidak perlu menggelar akad nikah ulang.

Namun bila telah selesai tiga kali suci dari haid, apa boleh buat, kalau suami mau balik lagi, dia harus menyiapkan akad nikah seolah menikah baru lagi. Wallahu 'alam bishshawab.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index