Mencari Laba dalam Perdagangan Islam

Mencari Laba dalam Perdagangan Islam
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Mencari keuntungan dalam berdagang itu diperbolehkan dan dibenarkan oleh syariat. Bahkan itu merupakan salah satu tujuan dalam berdagang. Jika seseorang berdagang namun ia sengaja merugi, maka ia telah keluar dari tujuan perdagangan. Demikian dinyatakan oleh Prof. DR. Wahbah Az-Zuhailiy dalam Tafsir Al-Munir, 5/31.

Allah berfirman:

"Kecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan asas saling rida di antara kamu." (QS. An-Nisa`: 29)

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Setelah para ulama sepakat bahwa mencari keuntungan merupakan salah satu tujuan perdagangan, mereka membahas tentang batas maksimal pengambilan keuntungan yang diperbolehkan oleh syariat.

Masih menurut Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, pada dasarnya Islam tidak memiliki batasan atau standar baku tentang pengambilan laba atau keuntungan. Pedagang bebas menentukan laba yang diinginkan dari suatu barang. Hanya saja, keuntungan yang berkah adalah keuntungan yang tidak melebihi sepertiga harga modal.

Syaikh Fauzan bin Shalih al-Fauzan juga berpendapat, tidak ada batas keuntungan yang boleh diambil dalam penjualan. Karena Allah Taala menghalalkan jual beli tanpa mengaitkannya dengan batas keuntungan tertentu.

Pernyataan dua ulama di atas selaras dengan hadis sahih berikut ini. Sahabat Urwah al-Bariqiy menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memintanya untuk membeli seekor kambing. Beliau memberinya uang 1 dinar untuk itu.

Lantas Urwah membeli dua ekor kambing dengan uang 1 dinar itu dan menjual salah satunya seharga 1 dinar. Maka ia datang kepada Rasulullah dengan seekor kambing dan uang 1 dinar. Nabi pun mendoakan keberkahan baginya dalam transaksinya.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam al-Bukhari, Imam Abu Dawud, dan Imam at-Tirmidziy.

Hadis di atas jelas-jelas memberitahukan bahwa Urwah mengambil keuntungan 100 %; ia membeli seekor kambing seharga dinar dan menjualnya seharga 1 dinar. Dan hal itu tdk diingkari oleh Rasulullah. Sekiranya hal itu tidak diperbolehkan, niscaya Rasulullah mengingkarinya.

Juga selaras dengan riwayat yang menceritakan perdagangan yang pernah dilakukan oleh Zubair bin Awwam, salah seorang sahabat yang dijamin masuk jannah.

Zubair pernah membeli sebidang tanah yang cukup luas di wilayah Madinah seharga 170.000, kemudian ia menjualnya dengan harga 1.600.000. Maknanya, Zubair mengambil keuntungan lebih dari 9 kali lipat dari harga.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index