Pemkab Rohil Terima Permendagri Tapal Batas Wilayah

Pemkab Rohil Terima Permendagri Tapal Batas Wilayah

HARIANRIAU.CO - Klarifikasi keputusan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 56, 57, 58 tahun 2018 penyelesaian komplik tapal batas wilayah Rohil dengan Labuhan Batu selatan (Labusel) Padang lawas utara sumatera Utara untuk meriah pendapat asli daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan.

Sengketa tapal batas antar wilayah Sumut-dan Rohil dengan didasari keputusan Permendagri sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat diperbatasan dan pemerintah daerah (Pemda) sangat perlu dituntaskan.

Diskusi cukup panjang untuk mengambil suatu keputusan, Permendagri nomor 56, 57,58 tahun 2018 tentang tapal batas wilayah Rohil tiga kabupaten, Labuhan batu , labuhan batu Selatan dan kabupaten Padang lawas Utara Provinsi Sumut.

Demikian ungkap Bupati Rohil H.Suyatno, beberapa hari lalu bahwa kesepakatan sudah dituang dalam berita acara menjadi moment salah satu hasil dari keputusan bersama perjuangan menjadi sebuah keputusan perlu disikapi.

Rapat memiliki keputusan diterima walaupun itu adanya selisih atau sengketa, suatu hal sangat penting diselesaikan dalam meningkat pendapat asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan.

Keputusan mendagri terbitkan permendagri tiga nomor yakni 56, 57 dan 58 tapal batas wilayah yang masuk Labuhan Batu, Padang lawas Utara dan labuhan batu selatan.

Sedangkan Ketua DPRD Rohil H.Nasrudin Hasan menyatakan harapan komplek penyelesaian tapal batas antara Rohil dan Sumut bisa tuntas. Pada penataan wilayah tapal batas zaman kerajaan hingga kini tidak bermasalah munculnya sesudah penghuni diperbatasan.

Diperbatasan itu tidak ada permasalahan yang disyahkan oleh Mendagri, dan tidak ada untung dan ruginya memang sudah begitu batasnya daerah ini, kalaupun ada masalah mungkin selisih persepsi antara masyarakat berada perbatasan terkait dikawasan urusan jauh jarak kesumut-rohil menjadi persoalan emosional.

Perbatasan tidak ada permasalahan tapal batas tidak akan terjadinya geser mengeser tmungkin dengan berita yang tidak perlu tersebut sehingga menjadi diperlu oleh mereka diperbatasan.

"Kita melihat dari titik titik perbatasan sumut termasuk kewilayahan Rohil begitu juga sebaliknya dengan Rohil namun yang diragukan apakah yang diperbatasan menerima surat keputusan Mendagri itu belum tahu"ungkap ketua DPRD Rohil ini.

Sementara kita ketahui bahwa Peta kepala kambing tersebut milik pemda Rohil seperti desa tanjung sari namun demikian sebelum bisa ditanda tangani terlebih dulu berkoordinasi bersama pemda Rohil sebelum ditanda tangani, selanjutnya berkoordinasi pimpinan DPRD dan ketua fraksi DPRD Rohil untuk mengambil sebuah keputusan bersama.

Setelah menerima keputusan Mendagri tersebut baru surat tersebut dikirim kemendagri, seandainya daerah Sumut tidak menerima tapal batas yang kita sepakati, Sumut berurusan dengan mendagri jika tidak menerima tapal batas wilayah yang diterbitkan.

Sedangkan Pembahasan p eningkatan Pendapatan daerah analis dan ilmiah dalam pengumuman Zona Nilai Tanah (ZNT) diwilayah Kabupaten meningkatkan pendapatan daerah Bappenda terus berupaya mengoptimalkan peningkatan pendapatan Asli daerah (PAD) disektor PBBP2.

Sumber Bapenda Kota Dumai, Beni Murdani, Bapenda target proritas ZNT didua wilayah sektor pajak Bangko dan Bagan Sinembah sedangkan kecamatan lainnya masih menyusul

Ungkap Kepala Bappenda Rohil, Cicik Mawardi Athar, melalui Kabid pendataan dan pelayanan Sulaiman, Selasa (25/8/2018), dihotel Asmarosa beberapa hari lalu

Selama ini,lanjutnya dalam menerima objek wajib pajak pemkab Rohil mengacu data wajib pajak PBB2P Dari KPP Pratama Dumai tahun 2013 hal tersebut jauh dari nilai pasar, Target pendapat daerah Bangko penerimaan PAD sektor PBBP2 berdasarkan evaluasi, sekitar 14,7 persen.

Bahkan ZNT tersebut jauh dari nilai pasaran sangat diperlukan penyesuaian kembali untuk tahun 2019 PAD Rohil dapat meningkat khususnya disektor PBBP2. "Kegiatan pemahaman ini nantinya akan selama satu bulan dilapangan dibantu perangkat desa," tambahnya. (Advertorial)

Halaman :

Berita Lainnya

Index