Kertas Surat Suara Harus Ditandatangani Ketua KPPS, Jika Tidak Dianggap Tak Sah

Kertas Surat Suara Harus Ditandatangani Ketua KPPS, Jika Tidak Dianggap Tak Sah

HARIANRIAU.CO - Dalam Pemilu nanti,  masyarakat yang telah ditetapkan sebagai pemilih diharapkan untuk melihat kembali lima (5) surat suara yang diserahkan oleh Ketua KPPS. 

Pasalnya, kelima surat suara yang terdiri dari surat suara Presiden, DPR RI,  DPRD Provinsi,  DPRD Kota/Kabupaten serta surat suara DPD RI harus ditandatangani oleh Ketua KPPS. Jika tak ada tandatangan Ketua KPPS dan pemilih tidak mengeceknya kembali sampai ke bilik suara,  maka surat suara yang tak ada tandatangan Ketua KPPS dianggap tak sah. 

"Karena itu, masyarakat diharapkan untuk mencermati kembali lima (5) surat suara yang diberikan,  kalau tidak ada tandatangan Ketua KPPS secepatnya dikembalikan. Karena surat suara tanpa ada tandatangan Ketua KPPS dianggap tak sah," terang Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, via selulernya, Sabtu (6/4/2019).

Wan Kardiwandi menjelaskan bahwa keharusan Ketua KPPS menandatangani surat suara itu mengacu pada aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Masyarakat juga harus mengecek kembali lima (5) surat suara yang diterima itu apakah kelima surat suara itu ada yang rusak atau tidak. 

"Jadi saat menerima kelima surat suara itu, selain harus dicek apakah sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS atau belum,  juga ada baiknya kelima surat suara itu diperiksa terlebih dahulu apa ada yang rusak atau tidak," ujarnya dikutip harianriau.co dari laman halloriau.com.

Lanjutnya, di dalam bilik suara juga para pemilih tidak dibatasi waktunya dalam mencoblos. Artinya, pemilih memiliki keleluasaan dalam memilih kandidatnya di dalam bilik suara. 

"Tidak dibatasi dalam bilik suara, karena tidak mungkin juga pemilih sampai berjam-jam dalam bilik suara," tukasnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index