Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Idrus Marham

HARIANRIAU.CO - Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Bekas Menteri Sosial itu dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama dengan Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Suap diberikan Kotjo agar Idrus dan Eni membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP), PLTU Riau 1.

Uang suap itu diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta. Kotjo memberikan uang Rp 2 miliar diberikan pada 25 September 2017. Saat itu Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo.

Menurut hakim, Kotjo memberikan uang seluruhnya Rp 2,25 miliar kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.

Perbuatan Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kumparan)

Halaman :

Berita Lainnya

Index