Penataan Lingkungan Sehat Dan Bersih

Penataan Lingkungan Sehat Dan Bersih

HARIANRIAU.CO - Hari pencanangkan Sampah Nasional (HPSN) Sekda Rohil Drs H Surya Arfan menyebutkan pemerintah daerah dan Polri serta TNI dalam menjalankan program adalah perintah pelaksanaan kegiatan HPSN seperti tertuang didalam UU 18 tahun 2018 tentang pengelola sampah.

Dalam sistem pengelolaan persampahan, tegas Surya setiap orang dapat diwajibkan mengurangi sampah yang berwawasan lingkungan seperti halnya larangan lainnya tidak membuangkan sampah dengan sembarang
dan larangan yang lain tidak melakukan pembakaran sampah dapat menimbulkan pencemaran di lingkungan.

Program ini lanjut Sekda merupakan salah satu cara mengurangi dan menanggani sampah ramah lingkungan dengan mengolah sampah organik dijadikan kompos (pupuk).

Sedangkan menurut filosofi dasar penetapan UU 18 Tahun 2018 pengelolaan sampah dilihat dengan profektif yang berbeda, yakni memandang sampah menjadi nilai ekonomis sehingga sampah dengan tidak percuma dan dapat mengurangi tindakan membuang sampah kurang tepat sasaran.

Dijelaskan Surya diungkap salah satu seorang politisi pengelolaan sampah zaman dahulu sampah sekarang merupakan berkah, dalam istilah yang tepat memaknai pradigma perubahan tentang sampah.

Upaya akan membumikan pradigma praktek pengelola sampah menjadi langkah yang nyata kedepan.

"Pengelolaan sampah untuk meninggalkan yang pradigma dan pola lama jangan buang sampah sembarangkan," kata Surya.

Menurut Surya pembuangan sampah harapkan dengan benar dimulai dari langkah yang sederhana mengubah sampah rumah tangga dijadi kompos mengunakan sistem teknologi yang tinggi.

Pada Prinsipnya untuk pengelola sampah benar guna mencegah tumpukan sampah akan muncul sampah tidak bisa menduar ulang.

Pada prinsip dijalankan konsisten mendatangkan manfaat yang banyak bagi kehidupan mengurangi beban sampah lingkungan hidup kota mengurangi resiko pecemaran lingkungan dilakukan suatu hal tindakan dengan menghemat Sumber daya alam SDA dan energi mendatang ekonomi bagi semua orang.

Sebagai pedoman pengelola sampah harus berintegrasi kehulu dan kehilir,dikeluarkan Perpres Nomor 97 tahun 2017 kebijakan nasional pengelola sampah rumah tangga sejenis dalam Daktranas.

Pemerintah telah mencanang pengunaan sampah sebesar 30 persen, dan penangganan 70 persen hingga pada tahun 2025.bahkan pemkab Rohil dengan diterapkan perda Bupati No 92 tahun kebijakan dan strategis.

Strategis daerah sampah rumah tangga sejenis sampah rumah tangga atau Dakstrada tahun 2019 dapat menindak lanjuti keputusan surat menteri lingkungan hidup, melalui surat edaran telah menintruksi kepada semua pengelola atau persampahan miliknya masing masing.

Suatu gerakan kebersihan lingkungan tersebut baik pemda vertikal, BUMD, dan swasta.Gerakan kebersihan ini paling efektif dilakukan di sekolah sebagai gerakan nasional yang bisa dimulai dari peran anak anak hingga orang dewasa.

Dijelaskan Dari areal sekolah anak TK ,SD, SMP dan SMA hal itu gampang sekali untuk membiasakan mereka membuang sampah pada tempatnya, misalnya Saat apel pagi untuk mengutip sampah dilingkunangan disiapkan tong sampah.

Setiap hari yakin, dan percaya anak- anak akan terbiasa guna memanfaatkan sampah dan sampah tidak dibuang dengan sembarangan namun sebaliknya bahwa sampah dapat dimanfaatkan semua orang.

Hal ini sejalan dengan sekolah Adiwiyata dilaksanakan 70 persen sampah diRohil, tidak hanya menata dari keindahan kepedulian masyarakat harus dijalan tidak membuangkan sampah sembarangan seperti dari pintu mobil hal ini sangat diantisipasi jangan buang sampah sembarangan.

Seperti contoh sebelum dipulau jemur pengumpulan sampah dipantai, ini untuk membiasakan kita dan anak sekolah supaya buangkan sampah pada tempatnya.

Gerakan untuk dukungan pengelolaan sampah hidup dengan bergotong royong untuk bersihkan lingkungan, dimulai dari awal OPD ,Camat dan lurah mengintruksi peduli tata kelola kota lingkungan yang budaya.

Pencanangan HPSN gelorakan membiasakan hidup dengan sehat bergotong royong tata kelola lingkungan kota tetap sehat.

Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs H.Rusli Syareif mengatakan sekolah berbasis Adiwiyata yang level Kabupaten, mengacu Permen lingkungan Hidup (PLH), No 5 tahun 2013, tentang pedoman Adiwiyata di sekolah.

Upaya menjadi tolak ukur penilaian 5 poin tersebut Point penting penghematan sumber energi, hemat sumber air, peralatan dan penguna ATK, sedangkan pengelolaan pengurangan sampah, serta penghijauan di dalam lingkup sekolah dan luar sekolah.

Menurut Rusli, basis lingkungan Adiwiyata adalah dikategorikan tempat baik, ideal dan harmoni, dapat merangkum segala ilmu pengetahuan.

Selain itu, lanjutnya dapat menyimpulkan berbagai norma dan etika jadi dasar kesejahteraan masyarakat seiring pembangunan yang berkelanjutan.

Pembinaan Adiwiyata bertujuan meningkatkan kapasitas sekolah dan kapasitas kelembagaan, serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan adiwiyata.

Program adiwiyata bisa meningkatkan capaian kinerja Provinsi dan kabupaten, termasuk lingkup sekolah dan lingkup masyarakat sekitar", kata Rusli lagi.

Sementara,Sambung Rusli dukung atas program adiwiyata masuk ke sekolah-sekolah program lingkup yang sehat, asri dan nyaman, berbagai tanam-tanaman penghijauan.

Bahkan ditahun 2020, target ditingkatkan adiwiyata, 2019, 19 sekolah adan tingkat nasional 36.

Sedangkan Kadis LH Rohil Suwandi mengakui Tim pembinaan Dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau sudah mensurvey dan melihat kebersihan dan sudut keindahan ibukota Selasa (26/4/2019) kemaren

Tim Melihat saluran sistem drinase, kebersihan jalan kota dan lingkungan perumahan masyarakat, taman kota , hutan kota sekolah Adiwiyata dan (TPA).

Peninjauan sistem administrasi pembuangan sampah (limbah) organik dan non organik yang berasal dari kantor pemda, pukesmas Rumah Sakit umum.

Pemantauan tim penilaian provinsi riau dilokasi ibu kota memantau dan memelihara kebersihan lingkungan optimis penting penilaian kebersihan dan keindahan itu adalah sudut pandang penilaian tim.

Menurut Kadis LH ini dibeberapa titik dilakukan penyelesaian dampak kondisi cuaca kantor dibatu enam, kondisi kondisi labil dan dampak pasang besar air laut membawa lumpur dan material sampah.

(Advertorial Humas & ProtokOler Pemkab Rohil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index