Dari 6 Terdakwa Pidana Pemilu di Inhu, Hanya Sophia Warman Dituntut Berat

Dari 6 Terdakwa Pidana Pemilu di Inhu, Hanya Sophia Warman Dituntut Berat
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Darma Indo Damanik SH Mkn dibantu dua hakim anggota Petra Jenny Siahaan SH MH dan Debora D Manulang SH MH un

HARIANRIAU.CO - Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat menggelar sidang pidana pemilu pada Jumat (28/6/2019) dengan agenda, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 6 terdakwa pidana pemilu di Indragiri hulu (Inhu) tahun 2019.

Dikutip harianriau dari laman pelitariau.com, 6 orang terdakwa yang berhasil di giring tim Gakumdu Bawaslu Inhu ke meja hijau tersebut adalah Randa Ronaldo, Muhammad Ridwan, Mas Nur, Sopia Warman, Doni Rinaldi dituntut JPU atas perbuatannya dengan pasal 532 atau pasal 505 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terbukti dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana penggelembungan suara Doni Rinaldi Caleg PPP Dapil I Inhu. 

Sedangkan terdakwa Tabroni dituntut JPU dengan 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah melakukan money politik yang dituduhkan terhadap Caleg Gerindra Dapil IV Inhu atas nama Aditya Prananda.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejaksaan Inhu yang terdiri dari Jimmy Manurung SH dan Febri Simamora SH dan Edwin Siahaan  SH secara bergantian membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa.

Tuntutan JPU terhadap 5 terdakwa dalam perkara pidana pemilu di tuntut 2 bulan penjara dan denda Rp8 juta subsider satu bulan penjara. Sedangkan 1 terdakwa atas nama Sopia Warman komisioner Bawaslu dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp8 juta subsider 2 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Darma Indo Damanik SH Mkn dibantu dua hakim anggota Petra Jenny Siahaan SH MH dan Debora D Manulang SH MH untuk terdakwa Ketua PPK Rengat, Randa dan Ketua Panwascam Rengat, Masnur.

Sedangkan untuk terdakwa anggota DPRD Inhu Doni Rinaldi, komisioner Bawaslu Inhu Sopia Warman dan Tabroni terdakwa money politik Dapil IV Inhu, ketua majelis hakim Darma Indo Damanik SH Mkn dibantu dua hakim anggota Immanuel MP Sirait SH MH dan Debora D Manulang SH MH.

Sidang ditunda hingga minggu depan, dan dilanjutkan pada Senin (1/7/2019) dengan agenda mendengarkan tentang pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

Halaman :

Berita Lainnya

Index