Sidang Tindak Pidana Pemilu

Ketua PPK Panwascam Pangkalan Kuras Dituntut 1 Bulan Penjara

Ketua PPK Panwascam Pangkalan Kuras Dituntut 1 Bulan Penjara
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Sidang pidana Pemilu dengan terdakwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (27/6/2019).

Dikutip harianriau dari laman cakaplah, pada sidang dengan materi tuntutan tersebut bertindak sebagai hakim ketua Melinda Aritonang SH MH didampingi dua hakim lainnya, Nurrahmi SH MH dan Joko Sucipto SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan tampak hadir Marthalius.

Pada sidang kali ini jaksa Marthalius membacakan tuntutan terhadap terdakwa ketua PPK Pangkalan Kuras. Sementara terdakwa Sugeng begitu khidmat mendengar tuntutan jaksa.

"Menuntut terdakwa, dengan satu bulan dan denda lima juta rupiah subsider satu bulan," terang jaksa Marthalius.

Disampaikan jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melanggar pasal 532 junto 554 junto dan junto pasal 53.

Halaman :

Berita Lainnya

Index