Buset Deh!!! Cewek Pemuas Syahwat 3 Pria di Kamar Mandi Ternyata Pelajar

Buset Deh!!! Cewek Pemuas Syahwat 3 Pria di Kamar Mandi Ternyata Pelajar
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Tiga pelaku pencabulan terhadap GA (12), akhirnya mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku yakni Yulianus (29), Kristoforus (28), dan Fransiskus (20), mengaku mendapat kepuasan syahwat dari korban atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan.

Korban ternyata masih berstatus pelajar. Ia melayani syahwat 3 pelaku di rumah saat sepi. Bahkan, beberapa kali dilakukan di kamar mandi.

Kapolres Berau AKPB Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Segah Iptu Ridwan Lubis dikonfirmasi menjelaskan, korban dan pelaku memang sudah saling mengenal.

Pelaku dan orang tua korban merupakan rekan kerja. Dan tinggal berdekatan di Mess Carli Blok 3 milik salah satu perusahaan sawit di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Aksi pencabulan tersebut bermula ketika pelaku Yulianus bertemu korban yang baru pulang sekolah pada Juni lalu.

Saat itu, koran hanya seorang diri di rumahnya, karena kedua orangtuanya sedang bekerja di kebun.

“Korban memang sering seorang diri di rumahnya, karena orangtuanya bekerja. Sehingga banyak waktu bagi pelaku untuk merayu korban,” jelas Lubis, kemarin, dikutip dari pojoksatu.co.id.

Melihat korban yang sendiri di rumah, Yulianus coba merayu korban untuk datang ke kamarnya yang tak jauh dari tempat tinggal korban. Tak disangkanya, ajakan untuk datang ke kamar, diterima korban. Saat itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menikmati tubuh korban.

“Merasa bisa memperdaya korban, pelaku Yulianus ini coba mengulangi aksinya dan berhasil hingga tiga kali. Yakni dua kali di kamar pelaku dan satu kali di kamar mandi pelaku,” terang Lubis.

Pelaku Yulianus dan Kristoforus tinggal bersama dalam satu mes di perkebunan kelapa sawit tersebut. Namun ketika Kristoforus memuaskan syahwatnya dengan korban, Yulianus sedang tidak berada di rumah. “Pelaku Kristoforus melakukannya sekali di kamarnya. Itu dilakukan saat dia sedang sendiri di rumah,” terang kapolsek.

Sementara bagi pelaku Fransiskus, melakukan aksi bejatnya bersama korban sebanyak tiga kali. Yakni dua kali di kamar pelaku dan satu kali di kamar mandi korban.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah ibu korban Ea (32), pulang ke rumah usai bekerja di kebun, namun tidak menemukan korban. Ea lantas mencari korban di rumah pekerja lainnya, dan terkaget melihat anak gadisnya tengah berduaan bersama Fransiskus di dalam kamar pelaku.

Curiga dengan aksi dua-duaan anaknya di kamar orang lain, Ea lantas mendesak korban untuk mengakui apa saja yang telah dilakukannya selama berduaan dengan pelaku di dalam kamar.

“Akhirnya korban mengaku kepada ibunya. Ibu korban langsung melapor kepada kami (Polsek Segah), pukul 10.00 Wita, tanggal 10 Juli 2019. Selang setengah jam setelah mendapat laporan, kami berhasil meringkus ketiga pelaku di mes karyawan tersebut,” jelasnya.

Apakah ketiga pelaku memang bersiasat untuk menggauli korban secara bergiliran? Ditanya demikian, Lubis belum bisa membenarkannya.
“Ketiga pelaku memang saling kenal, tapi tidak mengetahui kelakuan mereka satu sama lainnya. Pas sudah di polsek, baru mereka sadar telah mencabuli korban yang sama,” katanya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka juga tidak memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan Yulianus dan Kristofus sudah memiliki keluarga.

Korban saat ini, lanjut Lubis, masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Korban disebutnya masih trauma dan takut bertemu orang lain.

“Kami menduga korban ini diancam. Namun pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya suka sama suka. Korban masih belum bisa dimintai keterangan apapun,” bebernya.

Hingga kemarin, ketiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan. Para pelaku diancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index