18 Ribu Hektar Lahan Konsesi di Pulau Rangsang akan Diambil Alih Masyarakat

18 Ribu Hektar Lahan Konsesi di Pulau Rangsang akan Diambil Alih Masyarakat
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Lahan seluas 18 ribu hektar eks konsesi PT Perkasa Baru akan diambil alih oleh masyarakat untuk dijadikan perhutanan sosial.

Hal itu menyusul karena tidak diperpanjang lagi Rencana Kerja Tahunan - Hutan Tanaman (RKU-HT) perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut.

Dikutip dari halloriau, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi di Selatpanjang, Asril Astamam membenarkan jika RKT perusahaan tersebut tidak diperpanjang lagi, hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan HTI itu.

"Memang benar RKT Perkasa Baru tidak diperpanjang lagi, hal itu dikarenakan permintaan masyarakat yang menolak keberadaan perusahan itu beroperasi di Pulau Rangsang. Lahan itu kembali ke negara, dan jika mau mengelola, maka bisa mengajukan ke kementerian kehutanan," ujarnya.

Asril menambahkan, jika itu masuk dalam kawasan hutan, maka eks lahan konsesi Perkasa Baru tersebut akan diserahkan ke masyarakat untuk dijadikan sebagai perhutanan sosial ataupun hutan desa.

"Kalau eks lahan itu masuk dalam kawasan hutan, maka akan kita arahkan masyarakat untuk menjadikannya perhutanan sosial, bisa hutan tanaman rakyat maupun hutan desa," kata Asril, Kamis (18/7/2019).

Terkait hal itu pihaknya akan memfasilitasi pihak desa untuk mengajukan kembali ke Kementerian Kehutanan.

"Kita bersedia membantu dan memfasilitasi ke kementerian jika lahan tersebut mau dikelola oleh desa," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, banyak pihak diluar KPH yang mengajukan perhutanan sosial ini ke kementerian. Akibatnya pemerintah kabupaten pun tidak mengetahui jika ada lahan yang diusulkan menjadi perhutanan sosial. 

"Waktu ke kementerian bersama Bupati, pihak kementerian menanyakan ada usulan lahan di Kepulauan Meranti. Namun KPH dan Bupati tidak bisa menjawab dan mengetahui dimana lokasinya," kata Asril. 
 
Hal ini disebabkan oleh banyaknya pendamping LSM yang langsung mengurus ke kementerian, namun tidak ada koordinasi dengan KPH maupun Pemkab Kepulauan Meranti.

"Secara prosedur mungkin tidak ada yang salah, buktinya usulan itu diterima, namun banyak pendamping dari LSM yang gencar mengajukan berkas itu langsung ke Jakarta, sehingga bupati komplain ke DLHK. Sebenarnya tidak ada masalah namun yang diminta bupati itu etikanya dan setidaknya harus berkoordinasi, jika terjadi apa- apa dibelakang hari pemkab yang disalahkan," ungkap Asril.

Sementara itu Camat Rangsang, Tunjiarto ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengarahkan kepada desa yang berdekatan dengan areal konsesi untuk segera membentuk Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD)untuk mengelola areal tersebut menjadi kawasan perhutanan sosial.

"Kita akan segera perintahkan desa- desa yang berdekatan dengan areal konsesi untuk membentuk LPHD agar kawasan tersebut bisa diajukan ke kementerian dan diambil alih untuk dijadikan perhutanan sosial," kata Tunjiarto. 


BEGINI KONDISI PASAR SENIN PASCA KEBAKARAN YANG MENGHANGUSKAN RATUSAN KIOS

Halaman :

Berita Lainnya

Index