Didapatkan dari Agen Besar di Tembilahan, Warga Inhu ini Tidak Takut Menyetok Rokok Tanpa Bandrol

Didapatkan dari Agen Besar di Tembilahan, Warga Inhu ini Tidak Takut Menyetok Rokok Tanpa Bandrol
Rumah toko (Ruko) yang dijadikan Doni sebagai lokasi gudang rokok ilegal dan sejumlah produk yang dijualnya / medialokal

HARIANRIAU.CO - Toko Doni milik Doni warga Jalan Angrek Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, diduga melakukan praktek ilegal jual beli rokok tanpa bandrol. 

Informasi yang di peroleh dilapangan, usaha rokok ilegal tanpa bandrol berbagai merek tersebut, dilakoni Doni berkedok toko sudah belasan tahun yang di kelola oleh istrinya. Toko Doni bersama 4 gudang Rukonya terletak di Jalan Angrek Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu tepat di depan salah satu taman kanak-kanak.

Pemilik gudang rokok Ilegal yang juga pemilik Toko Doni, di komfirmasi, Sabtu (13/07/2019) akhir pekan kemarin mengatakan, bahwa toko Dani merupakan miliknya dan dikelola oleh istrinya sendiri.

Doni mengaku tidak takut menyetok rokok tanpa bandrol berbagai merek tersebut, rokok yang diketahuinya ilegal itu diakuinya juga sudah lama beredar luas di Inhu, kemudian seluruh toko kecil-kecil dijelaskannya juga banyak yang menjual rokok tersebut. Meski tidak semua warung menjual rokok tanpa bandrol di Inhu, namun tapi rata-rata sudah 60-70 persen warung di Inhu sudah menjual rokok tanpa bandrol di Inhu.

"Saya mendapat barang, rokok tanpa bandrol ini dari agen besar di Tembilahan, agen yang mengantar langsung rokok ke toko saya," ungkap Doni.

Meski Doni mengataui bahwa rokok berbagai merek tanpa bandrol, diantaranya Lukman-Mild, H-Mild, Bold, dan lainya, adalah produk ilegal yang tak boleh beredar di Inhu, dirinya mengaku rugi apabila tidak ikut menjual dan menyetok rokok ilegal tersebut. Sebagai pedagang dirinya mengaku memanjakan pelangggan, karena pelanggan toko Doni bisa lari (tidak ingin berbelanja disini lagi) jika rokok tanpa bandrol tidak dijualnya.

"Kalau memang mau di tertibkan penjualan rokok ilegal ini, saya sangat berterimah kasih kalau bisa di tertibkan juga di warung-warung kecil, dan perusahaan rokok ilegal ini juga harus di tutup," harapnya.

Dari toko Doni, diketahui selama lima hari satu jenis rokok ilegal laku terjual kisaran 450 Slop, adapun jenis rokok yang di jual di toko Dani dan di stok di gudang ruko 4 pintunya dengan jenis, Lukman merah dengan harga Rp47 ribu per-slop, Lukman Silver dengan harga Rp47 ribu per-slop, Lukman Mild dengan seharga Rp70 ribu per-slop kemudian H-Mild dengan seharga Rp68 ribu per-slop, rokok Mild Rp70 ribu per-slop.

Halaman :

Berita Lainnya

Index