Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 10,9 M

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 10,9 M

HARIANRIAU.CO - Setelah melakukan kegiatan pemusnahan pada Juli lalu terhadap barang-barang hasil penindakan periode 2018-2019 dengan total nilai barang mencapai 13,3 M diantaranya terhadap 11,9 juta batang rokok.

Bea Cukai Tembilahan, Jumat (2/8/2019) kembali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan dari 28 kali penindakan tahun 2019 yang telah disahkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya.

"Kita musnahkan berupa 11 juta batang rokok ilegal fan 3.778 botol miras impor ilegal sebanyak 5,4 ribu liter dengan total nilai barang mencapai 10,9 M lebih dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 7.1 M," kata Kepala Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin.

Dia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal.

Hal iti, lanjutnya, guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel unyuk membiayai pembangunan nasional.

"Selain dari pungutan cukai juga menghasilan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatsn nasional guna pengingkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan kepada masyarakat," bebernya.

Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun tersebut karena Bea Cukai Tembilahan juga berhasil meraih prestasi melakukan penindakan terbesar (peringkat satu, red) dalam periode operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2019 yang dilakukan serentak secara nasional.

Pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan dari Pemkab Inhil, Polres, Kodim 0314/Inhil dan para undangan lainnya. 

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index