BNN Riau Sita 30 Kg Sabu-sabu yang Disimpan di Karung Beras dan Tas Jinjing

BNN Riau Sita 30 Kg Sabu-sabu yang Disimpan di Karung Beras dan Tas Jinjing
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa seorang kurir jaringan internasional. Sabu-sabu seberat 30 Kilogram disita sebagai barang bukti.

Penangkapan dilakukan di wilayah Maredan, Kabupaten Siak, Riau, Ahad (1/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari tadi. Sabu-sabu dibawa kurir berinisial MWD yang ikut diamankan tim BNNP Riau.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Iwan Eka Putra, mengatakan, gerak-gerik pelaku sudah diikuti. Pelaku membawa barang haram itu dengan menggunakan mobil. "Diamankan di Maredan," kata Iwan.

Iwan menjelaskan sabu-sabu diduga masuk dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Perairan Sungai Pakning. Rencananya barang itu akan dibawa ke Pekanbaru.

Iwan belum bisa memastikan apakah sabu-sabu akan diedarkan di Pekanbaru atau akan dibawa ke daerah lain. "Kami masih melakukan pengembangan, siapa pemilik dan tujuan," ucap Iwan.

Untuk mengungkap kasus ini, bukanlah hal mudah. Ketika mendapatkan informasi tentang adanya seseorang membawa narkotika, tim BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan.

Butuh waktu 10 hari menggulung jaringan internasional itu. Sampai akhirnya tim mencurigai satu unit mobil Toyota Fortuner dan mencegatnya. Saat digeledah, ditemukan 30 kilogram sabu-sabu yang dipisah jadi dua bagian.

Sabu-sabu sebesar 20 kilogram ditemukan dalam karung beras dan 10 kilogram sabu disimpan di tas jinjing warna biru. "Totalnya 30 kilogram sabu-sabu," kata Iwan.

Ketika proses penyelidikan, ungkap Iwan, pihaknya selalu berdoa agar usaha membongkar jaringan narkotika tidak gagal lagi.

"Untung  tidak ada  yang melakukan razia KTP atau cek izin operasional di situ (Maredan). Kalau tidak kami gagal lagi, seperti  gagal ungkap 5.000 butir pil ekatasi," tutur Iwan.

sumber: cakaplah.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index