Berkas P21, Tersangka Pengancam Kepala Jokowi Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka Pengancam Kepala Jokowi Diserahkan ke Kejaksaan
Hermawan Susanto dan pemuda mata sipit sama-sama hina Jokowi

HARIANRIAU.CO -  Tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto akan segera disidang, kini Hermawan telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Hermawan dan barang bukti kasus dugaan makar yang menjeratnya itu telah diserahkan pada 9 September 2019 lalu. Hal ini menyusul telah rampung atau P21 berkas kasus Hermawan.

“Tersangka HS sudah kita serahkan ke kejaksaan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (13/9)

Mengingat dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, nampaknya sidang akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat.

Namun, kapan sidang perdana akan digelar belum bisa dipastikan. Dengan telah dilimpahkannya Hermawan ke kejaksaan, kini tanggung jawab polisi usai sudah. Hermawan sudah resmi jadi tahanan kejaksaan.

“Menjadi tahanan kejaksaan (penahanan) dititip di rumah tahanan Salemba,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019.

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
 
Selain kasus Hermawan ini, beberapa waktu yang lalu juga muncul kasus serupa. Remaja berinisial RJ, 16 tahun, menghina Presiden Jokowi yang terekam lewat sebuah video berdurasi 19 detik.

Dengan bertelanjang dada, RJ memegang foto Jokowi. Dia lantas menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi sambil melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tak berhenti di situ saja, RJ juga menantang Jokowi mencarinya dalam waktu 24 jam. Jika Jokowi tidak menemukannya maka dia menang.

Dalam prosesnya, video itu viral. RJ kemudian mendatangi Mapolda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, RJ mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan sebelumnya di sekolah bersama teman-temannya.

Tapi, kasus tersebut tidak berlanjut sampai ada putusan pengadilan. Penegak hukum memutuskan RJ dikembalikan kepada orangtua dengan alasan penerapan peradilan pidana anak dengan restorative justice yaitu konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Sumber: pojoksatu.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index