Ini Lafal Doa yang Dilarang Rasulullah

Ini Lafal Doa yang Dilarang Rasulullah
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Doa merupakan senjata bagi seorang mukmin. Segala permohonan seorang hamba kepada Rabb-nya demi meraih karunia-Nya dipanjatkan lewat doa.

Memohon rahmat dan kebaikan disertai sikap merendahkan diri atau tawadhu dan senantiasa mengagungkan Dzat Tuhan.

Tak hanya itu, doa juga perintah langsung dari Allah kepada semua hamba-Nya yang memiliki keinginan dan harapan. Allah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada hamba-Nya untuk memohon apapun.

Dengan doa pula, seseorang dapat meraih ketenangan jiwa, kedamaian, maupun kesejahteraan hidup. Rasulullah Muhammad SAW bersabda demikian.

Rasulullah sudah mengajarkan banyak sekali doa bagi umat Islam. Misalkan, doa saat akan makan, memulai perjalanan, berlindung dari dosa dan kemaksiatan, terhindar dari bencana, hingga meraih rezeki berkah dan berlimpah.

Namun demikian, ada doa yang dilarang oleh Rasulullah. Doa ini tidak boleh diucapkan oleh semua orang.

Larangan ini terkait dengan adab dalam berdoa. Di antara sekian adab, beberapa di antaranya seseorang harus meyakini Allah akan mengabulkan doanya, selalu berprasangka baik kepada Allah saat berdoa, khusyu', memuji Allah, bersalawat kepada Rasulullah, menghadap kiblat, memohon ampun, dan lain sebagainya.

Sedangkan doa yang dilarang, yaitu doa yang isinya terkesan menghina Allah. Lafal doa yang dilarang itu adalah sebagai berikut.

"Allahummagh firli in syikta, Allahummar hamni in syikta".

Artinya: Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau berkenan, Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau berkenan.

Lafal ini mengandung makna penghinaan kepada Allah. Dengan mengatakan 'jika Engkau berkenan" sama dengan menganggap Allah tidak akan mengampuni atau merahmati hamba-Nya.

Hal ini bertentangan dengan sifat Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Dalam hadis Qudsi, dijelaskan rasa sayang Allah kepada hamba-Nya mendahului murka-Nya, sehingga Allah lebih suka menyayangi dan mengampuni hamba-Nya.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index