BNN Sita Sabu dan Ineks Terkubur Ditanah, Tersangka Diamankan

BNN Sita Sabu dan Ineks Terkubur Ditanah, Tersangka Diamankan
BB saat diamankan

HARIANRIAU.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sabu dan pil exstasI. Penangkapan dan pengungkapandanbarang bukti narkotika kamis (10/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

BNN Pusat dipimpin Kombes Pol Danil dibantu personil Polsek Sinaboi yang dipimpin Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto. Informasi yang dihimpun tiga tersangka diamankan AA (24) Warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, IDR (30) Warga Tanjung Medan dan ANI alias Bandi (45) warga Sinaboi Jalan Utama.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan BNN Pusat yakni 4 bungkus bersikan butiran kristal diduga narkotika Jenis sabu -sabu dan 2 bungkus berisikan diduga pil ekstasi berjumlah lebih kurang 10.000 butir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M Mustofa, SIK.MSi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, membenarkan ada kejadian tersebut menjelaskan bahwa BNN pusat di Backup personil Polsek Sinaboi Rohil berhasil menangkap terhadap kurir narkotika.

pelaku dan barang bukti saat diamankan

Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah menyimpan narkotika milik ANI Alias Bandi dikuburkan dalam tanah lokasi di Kelurahan Sinaboi Besar.

Atas informasi tersebut lanjut Juliandi team BNN Pusat yang dipimpin oleh Kombes Danil bersama Polsek Sinaboi melakukan pencarianan barang bukti, narkotka di wilayah Kelurahan Sinaboi.

"Barang bukti narkotoka sabu sabu dan pil Ineks ditemukan BNN Pusat ditanam dalam tanah. Kedua tersangka AA dan IDR. Menurut pengakuannya disuruh tersangka ANI alias Bandi,” terang Juliandi 

Halaman :

Berita Lainnya

Index