DKPP Dumai Biarkan RPH Babi Ilegal Dekat Rumah Ibadah

DKPP Dumai Biarkan RPH Babi Ilegal Dekat Rumah Ibadah

HARIANRIAU.CO - Pemotongan babi di Jalan Siliwangi RT 022, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, tidak memiliki izin. Selain itu, limbah dari saluran air pembuangan pemotongan babi disinyalir turut mencemari lingkungan.

Warga setempat, Bapak Nasution mengatakan tempat pemotongan ilegal untuk babi itu terletak tidak jauh dari rumah ibadah atau Musholla umat muslim.

Aktivitas pemotongan ada beberapa lokasi, proses pemotongan dilakukan dengan cara sederhana dan tidak memproses limbahnya sebelum dibuang ke saluran.

"Limbah pemotongan hewan liar ini langsung dibuang ke saluran air. Makanya, kami meminta (tempat) pemotongan enggak berizin itu ditutup karena dekat pemukiman warga dan Musholla," ujarnya.

Mengenai RPH babi tak berizin tersebut, Bapak Nasution mengaku telah meyurati pihak terkait tapi tidak ada tindakkan baik dari tingkat keluruhan, kecamatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai.

"Sudah 6 bulan surat yang ditanda tangani warga sepakat untuk menutup aktifitas pemotongan babi tersebut diberikan ke pihak terkait. Semua aktifitas RPH ada tempatnya, bukan di tempat pemukiman warga dan rumah ibadah," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai, Hadiyono dikonfirmasi mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Dinas DKPP tidak pernah memberikan izin tempat pemotongan babi di areal tersebut. Sudah kami kordinasi dengan camat dan pihak kelurahan," tulisnya melalui pesat WhatsApp telpon selulernya singkat.

Halaman :

Berita Lainnya

Index